SOLOPOS.COM - Suasana halaman Robinson Departement Store di kompleks Swiss Belinn Saripetojo, Solo, Senin (23/5/2016). Pendirian pusat perbelanjaan Robinson Departement Store dinilai menyalahi Perda No. 1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Toko modern Solo, BPMPT menyatakan perizinan Robinson sudah sesuai aturan.

Solopos.com, SOLO–Pusat perbelanjaan Robinson Department Store siap beroperasi di kawasan bekas pabrik Es Saripetojo, Purwosari, Solo, Jumat (27/5/2016).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Solo menyatakan pembangunan sesuai perizinan, termasuk peruntukkannya sebagai hotel dan pertokoan. Bangunan seluas 11.193 meter persegi dipergunakan untuk dua fungsi, yakni Swiss Belinn Saripetojo Hotel dan pertokoan Bengawan Solo Plaza.

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada hotel dan pusat pertokoan, non-mall. Kalau Robinson itu hanya butik, komoditasnya pakaian. Jadi tidak melanggar aturan,” ujar Kepala BPMPT Solo, Toto Amanto, katanya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Senin (23/5/2016).

Pemkot tidak mengizinkan pusat perbelanjaan di kawasan eks Saripetojo, jika menjual komoditas sembilan bahan pokok (sembako). Hal ini mempertimbangkan keberadaan pasar tradisional yang berada tidak jauh dari kawasan tersebut. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pusat perbelanjaan wajib berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. Selain itu ketentuan lain yang wajib dipenuhi pengelola, memenuhi persyaratan merekrut tenaga kerja dari lingkungan sekitar, serta bermitra dengan pedagang kecil. Salah satunya pihak pengelola membangun selter buah bagi pedagang di Purwosari.

“Jadi kalau komoditas yang dijual itu sembako, maka Pemkot tidak mengizinkan. Karena, lokasi dekat dengan Pasar Purwosari,” kata Toto.

Diketahui pembangunan hotel dan pertokoan di bekas lahan Saripetojo sempat tertunda. Muncul polemik terkait alih fungsi bekas pabrik es Saripetojo melibatkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dengan Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi). Sesuai perencanaan dari 13 lantai, dua lantai merupakan basement difungsikan sebagai area parkir. Sedangkan lantai 1 hingga 5 digunakan untuk pertokoan Bengawan Solo Plaza dibawah manajemen PT. Jakarta Inti Land. Sementara untuk enam lantai yang tersisa digunakan sebagai hotel dibawah operator Swiss Belinn.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya