SOLOPOS.COM - Satpol PP Sleman mendatangi salah satu toko modern di Desa Maguwoharjo yang mendapat protes warga, belum lama ini. (Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati)

Toko modern di Sleman muncul mendadak tanpa sosialisasi, sehingga ditolak warga sekitar

Harianjogja.com, SLEMAN-Belum selesai masalah toko modern di Jalan K.H. Muhdi Dusun Nayan, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, warga kembali memanas dengan munculnya toko modern di tempat yang lain. Kali ini lokasi toko modern berada di  Dusun Panjen Maguwoharjo atau 100 meter ke utara dari perempatan Tajem.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut rencana, toko akan beroperasi akhir Juli ini. Salah satu warga yang menolak keberadaan toko modern itu Mudjadi mengatakan, proses berdirinya toko modern berlangsung cepat. “Hanya dua minggu langsung berdiri dengan plakatnya. Kami kaget,” kata dia, Rabu (29/7/2015).

Menurut penuturannya, toko modern itu dulunya adalah gudang. Namun tanpa merasa diberi sosialisasi, bangunan itu tiba-tiba berubah dalam waktu dua minggu menjadi toko modern berjejaring.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kata tetangga, warga lain sempat dapat sosialisasi di tempat pak dukuh,” imbuhnya. Namun Mudjadi sendiri bersama sepuluh warga yang membuka toko kecil di kawasan itu tak diundang dalam pertemuan.

Saat ini, 11 warga yang juga pemilik toko kelontong di Dusun Panjen telah mengirimkan surat ke Bupati Sleman. Mereka menolak toko modern di wilayah mereka. Jika Pemda meloloskan, toko tradisional di Jalan Raya Tajem terancam mati karena letak toko modern dengan toko kecil milik warga berdekatan. Seperti milik Mudjadi yang hanya berjarak 50 meter dan adapula toko kecil yang berada di depan bangunan toko modern.

“Kita jelas kalah karena mereka [toko modern] buka 24 jam,” kata dia.

Warga juga memasang spanduk penolakan. Dua spanduk di pasang di perempatan Tajem dan satu lagi di depan bangunan toko modern.

“Tapi tadi pagi spanduk yang di depan toko sudah tidak ada padahal kami pasang baru tadi malam [Selasa]. Entah siapa yang menurunkannya,” kata Mudjadi menambahkan.

Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman sebagai pihak yang mendapat pengaduan dari masyarakat meminta agar Pemerintah Sleman serius menanggapi masalah toko modern yang kian membesar.

Salah satu anggota Forpi Hempri mendesak peninjauan ulang perda dan perbup dalam waktu dekat. “Seharusnya Pemda melakukan moratorium perijinan pasar modern lebih dulu sambil menunggu revisi perda dan mengecek kembali legalitas izin toko modern yang ada,” ungkapnya, Rabu (29/7/2015).

Komplain warga juga sampai di telinga Camat Depok Budiharjo. Ia mengaku akan memahami aturan terlebih dulu seperti peraturan daerah (perda) dan juga peraturan bupati (perbup). Pihaknya juga akan kroscek apakah pihak toko modern telah mengantongi ijin dari warga atau belum.

Budi meminta toko modern yang bersangkutan tidak beroperasi terlebih dulu. “Jangan beroperasi dulu sebelum jelas semuanya. Kalau nekat akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara Bupati Sleman Sri Purnomo membenarkan jika Sleman terbuka pada investasi. Namun makna terbuka tetap dalam koridor yang berlaku yakni sesuai Perda. Untuk masalah toko modern tak berizin akan mendapat tindakan tegas.

“Komitmen kami adalah melindungi pedagang kecil dan pasar tradisional,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya