SOLOPOS.COM - Sebuah toko modern baru beroperasi di Jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik. (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Toko modern Sleman dihentikan pendiriannya karena kuota sudah berlebih

Harianjogja.com, SLEMAN- Satpol PP Sleman menegaskan kuota pendirian toko modern sudah penuh bahkan berlebihan. Semua pihak mulai dari perangkat RT/RW, Pemdes hingga kecamatan diharapkan tidak menerima lagi undangan sosialisasi pendirian toko modern.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Penyuluhan Pembinaan dan Pengawasan (P3) Satuan Polisi (Satpol PP) Sleman, Rusdi Rais menegaskan, berdasarkan ketentuan Perda No.18/2012 tentang pendirian toko modern, kesempatan pengusaha untuk membuka toko modern sudah tidak ada lagi.

Alasannya, kuota toko modern di masing-masing kecamatan sudah terpenuhi. Saat ini terdapat sekitar 300 toko modern yang beroperasi, padahal kuotanya hanya 130 unit. Kuota tersebut merupakan kuota yang disediakan bagi toko modern yang memiliki izin usaha toko modern (IUTM).

“Kalau kuota sudah terpenuhi, maka toko modern yang beroperasi di luar kouta jelas tidak berizin. Itu melanggar Perda,” kata Rusdi, Minggu (14/8/2016).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu berharap agar semua pihak tidak menerima dan menghadiri udangan sosialisasi pendirian toko modern. Baik mulai perangkat RT, RW, Desa hingga kecamatan. Menurutnya, selama ini kegiatan sosialisasi ke warga sekitar toko modern yang akan didirikan.

“Sosialisasi dengan persetujuan adalah dua hal yang berbeda. Sosialisasi sering jadi dalih pengusaha untuk mendirikan toko modern,” katanya.

Satpol PP, tegas Rusdi, tetap berpegang teguh untuk menegakkan Perda. Jika ditemukan toko modern yang belum memiliki izin akan langsung ditutup paksa. Termasuk keberadaan toko modern yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional.

“Kami himbau untuk segera menghentikan operasionalnya sebelum ditutup paksa. Sesuai Perda, jarak antara toko modern dengan pasar tradisional minimal satu kilometer,” katanya.

Pihaknya tidak akan sungkan-sungkan untuk melakukan penyegelan. Termasuk toko modern yang baru beroperasi beberapa jam. Tercatat Satpol PP sudah dua kali menutup paksa toko modern tak berizin.

Penutupan tersebut dilakukan saat hari pertama toko beroperasi. Pertama di Jalan Kaliurang dan terakhir di daerah Manukan Condongcatur Depok.

“Mereka yang ingin membuka toko modern silahkan di tempat lain. Jangan berdekatan dengan pasar tradisional dan harus melalui mekanisme perizinan yang benar,”  tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya