SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

WONOSARI-Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Gunungkidul Saleh Azis mengatakan terdapat aturan khusus mengenai keberadaan toko modern yang berdiri sebelum diterbitkannya peraturan daerah (Perda) No.11/2012.

Ekspedisi Mudik 2024

Toko modern tersebut tetap dimungkinkan mendapatkan perpanjangan perijinan yang rata-rata habis di tahun ini.

“Menurut klausul telah disebutkan toko modern yang berdiri sebelum Perda terbit sangat dimungkinkan untuk memperpanjang ijin,” katanya, Selasa (26/2/2013).

Sementara mengenai toko modern yang baru berdiri, kata Aziz tetap harus memenuhui ketentuan yang ada di Perda tersebut. Diantaranya, aturan jarak lokasi toko dengan pasar tradisional.

Aziz menambahkan, saat ini, sejumlah toko modern di Gunungkidul sudah mulai mengajukan perpanjangan ijin tetap beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya