SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Toko Modern JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi

Foto Ilustrasi Toko Modern
JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi

SLEMAN-Puluhan toko modern di Kabupaten Sleman tak ternyata tak menyelesaikan perizinan mereka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pun diminta tegas terhadap aturan bagi toko modern.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Perizinan ini sesuai dengan Perda 18 tahun 2012 namun hingga saat ini keseluruhan belum melengkapi berkas.

Anggota Komisi C DPRD Sleman, Huda Tri Yudiana menegaskan jika toko modern seperti toko jejaring tidak bisa memenuhi sesuai dengan perijinan yang berlaku maka harus berubah menjadi toko tradisional.

Dengan demikian tidak diperbolehkan menggunakan nama dan produk seperti jejaring serta harus menjual komoditas lokal.

Selain itu pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk memberikan ketegasan kepada para pemilik toko modern agar bisa menaati Perda 18 tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Perda itu kebetulan kita yang membuat, melalui proses komunikasi yang panjang. Karena itu memang harus ditaati,” ujar Huda.

Ia menambahkan, berubah menjadi toko tradisional biasa memang harus dilakukan oleh toko jejaring. Terutama jika tidak bisa melakukan relokasi seperti diamanatkan dalam Perda 18/2012 bahwa jarak toko jejaring minimal 1000 meter dari pasar tradisional.

“Sebenarnya pemkab sudah memberikan dispensasi waktu untuk melakukan pengurusan perijinan bahkan sebelum perda itu lahir. Tetapi kalau memang masih tidak bisa melengkapi ya harus berubah jadi toko tradisional biasa,” terang dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya