SOLOPOS.COM - Politikus PDI Perjuangan Juliari P. Batubara (JIBI/Solopos/Antara/Edhy S.)

Toko modern diakui legislator patut dibatasi jumlahnya, namun pembatasan itu bergantung pemda.

Semarangpos.com, SEMARANG — Anggota DPR Juliari P. Batubara menyatakan pembatasan jumlah toko modern sangat bergantung pada pemerintah daerah. “Ya, [toko modern] memang harus dibatasi. Kalau dilarang, enggak bisa,” katanya ketika kunjungan kerjanya di Balai Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jumat (2/6/2017).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa setiap kepala daerah yang lebih mengetahui kondisi yang terjadi di daerahnya berkaitan dengan kebijakan mengenai toko modern. Namun, kata Ari, sapaan akrab Juliari, pemda sudah seharusnya membatasi keberadaan pasar modern agar tidak mematikan pasar tradisional dan warung-warung kelontong yang sudah ada.

“Tetap harus dibatasi dengan aturan. Misalnya, tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional, kemudian dalam radius berapa kilometer hanya diperbolehkan berapa toko modern,” katanya.

Kepala daerah, kata anggota Komisi VI DPR yang membidangi industri, perdagangan, dan koperasi itu, harus tegas dalam menegakkan kebijakan mengenai toko modern yang dibuatnya. “Kebutuhannya [toko modern] tetap ada. Misalnya, orang kalau mau belanja malam-malam, jam 10 malam di mana? Di pasar sudah tutup,” kata Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan itu.

Oleh karena itu, Ari meminta pemda bisa lebih cermat mengatur mengenai keberadaan toko modern di wilayahnya dengan tetap melihat kebutuhan masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat. Menjamurnya toko modern menjadi salah satu sorotan di berbagai wilayah, termasuk Semarang karena dikhawatirkan bisa mematikan usaha kecil yang dikelola masyarakat, seperti warung kelontong.

Di Kota Semarang, kuota toko modern sudah dibatasi dalam peraturan daerah maksimal sebanyak 529 unit, tetapi disinyalir jumlahnya melebihi kuota yang ditetapkan alias tidak berizin. Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengakui adanya toko modern yang ilegal karena tidak mengantongi perizinan sehingga akan segera dilakukan penertiban.

Saat ini, kata dia, Dinas Perdagangan Kota Semarang masih dilakukan pendataan untuk mengetahui kondisi riil di lapangan mengenai berapa minimarket atau toko modern yang tidak berizi. “Persoalannya tidak sebatas melebihi kuota, tetapi aturan yang harus dipatuhi toko modern, seperti jarak minimal dengan pasar tradisional, serta kelengkapan perizinan,” pungkasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya