SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Pemerintah mengancam menutup paksa toko modern di Jalan Imogiri Timur yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah mengancam menutup paksa toko modern di Jalan Imogiri Timur yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), setelah izin toko tersebut resmi dicabut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, toko modern yang dimiliki warga bernama Sandimin itu telah resmi dicabut sejak Jumat (11/3/2016). Setelah itu, maka aktivitas jual beli tidak diizinkan di toko tersebut. “Maka dari itu, pemiliknya kami jadwalkan dipanggil Kamis [17/3] nanti, soal penutupan toko tersebut,” terang Hermawan Setiaji, Senin (14/3/2016).

Ia berharap pemilik toko yang juga kontraktor ternama di Bantul itu mau menutup sendiri toko modern miliknya sebelum ditutup paksa oleh petugas. Sesuai prosedur kata Hermawan petugas dapat menutup paksa toko tak berizin itu apabila tidak ditutup oleh pemiliknya. Penutupan dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan.

“Mekanismenya diberi surat peringatan hingga tiga kali, diajukan ke persidangan baru ditutup paksa,” papar dia. Proses surat peringatan hingga persidangan memakan waktu lebih dari sebulan.

Kepala Dinas Perizinan Bantul Sri Edi Astuti mengatakan, surat pencabutan izin toko milik Sandimin telah disampaikan Jumat lalu melalui utusannya. “Dia [Sandimin] tidak hadir saat dipanggil untuk penyerahan surat pencabutan, yang datang utusannya,” papar dia.

Surat pencabuan izin tersebut dikeluarkan setelah pemilik toko tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang dilayangkan Dinas Perizinan. Surat peringatan itu berisi agar Sandimin menghentikan praktik toko modern miliknya lantaran melanggar Peraturan Daerah karena jaraknya tidak sampai satu kilo meter dengan pasar tradisional.

Semula, Sandimin hanya membuka toko kelontong yang telah mengantongi izin dari Pemkab Bantul. Belakangan, toko kelontong itu diubah menjadi toko modern berjejaring nasional. Perubahan terjadi baik bangunan toko maupun manajemennya. Pemerintah kata dia tidak dapat mengeluarkan surat izin toko modern tersebut karena melanggar aturan. “Akhirnya izin toko kelontong pun kami cabut. Jadi toko itu baik toko modern atau toko kelontong tidak ada izinnya sekarang,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya