SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM siap bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan delapan minimarket yang terbukti melanggar peraturan daerah (perda) karena tidak berizin. Dinas telah berulang kali memanggil pemilik minimarket tersebut, tetapi tidak ada tindak lanjut.

Kepala Disperindagkop dan UMKM Klaten, Sugiharjo Sapto Aji, mengatakan ada sembilan minimarket yang tersebar di beberapa kecamatan yang belum berizin. Salah satunya di wilayah Kecamatan Prambanan yang ditutup secara paksa beberapa waktu lalu karena tidak berizin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah berulangkali memanggil pemilik minimarket yang tidak berizin tersebut. Mereka kami imbau untuk segera mengurus izin. Namun, mereka tetap ngeyel dan tidak menindaklanjuti imbauan kami,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Senin (14/10/2013).

Terkait itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup secara paksa delapan minimarket lainnya yang tidak berizin. Ia pun siap untuk bekerja sama menutup minimarket tersebut untuk efek jera bagi pihak yang melanggar perda.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Prambanan, Suhardi, mengatakan minimarket di wilayahnya yang ditutup secara paksa sejak awal Maret lalu karena tidak berizin, tetap dibiarkan tutup. Menurutnya, warga tidak mempermasalahkan lagi kelanjutan minimarket tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya