SOLOPOS.COM - Sebuah toko modern di pinggir Jl. Solo-Purwodadi, Desa Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar, ditutup pemiliknya lantaran belum berizin. Foto diambil Rabu (9/11/2016). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Toko modern Karanganyar, sebuah minimarket di Wonorejo tutup setelah ditegur Satpol PP.

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebuah toko modern di pinggir Jl. Solo-Purwodadi, Desa Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar, ditutup pemiliknya setelah sempat beroperasi tanpa izin selama beberapa hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penutupan dilakukan setelah pemilik toko ditegur Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), pekan lalu. Pantauan Solopos.com, Rabu (9/11/2016), toko modern itu memang sudah tak beroperasi.

“Begitu ada informasi dari warga, kami langsung cek lokasi, dan ternyata memang ada toko modern baru yang belum berizin. Setelah itu pemiliknya kami panggil ke kantor dan kami beri penjelasan,” ujar Kepala Satpol PP Karanganyar, Kurniadi Maulatho, saat ditemui Solopos.com.

Menurut dia, pemilik toko mengakui belum mengurus izin operasi ke Pemkab Karanganyar. Saat itu juga pemilik toko menyatakan kesediaannya menutup tokonya.

Pemilik berencana mengurus izin operasi toko tanpa embel-embel sebagai toko modern/minimarket. “Yang bersangkutan minta maaf dan berencana mengubah tokonya menjadi toko biasa, semacam toko kelontong. Dia tidak tahu bahwa tidak boleh mendirikan toko modern di Gondangrejo. Dia pakai sistem franchise saat mendirikan toko modern,” terang Kurniadi.

Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Karanganyar, Bachtiyar Syarif, saat ditemui Solopos.com di kantornya mengonfirmasi toko modern di Wonorejo belum berizin. Dia kaget mendapat informasi adanya toko modern baru.

“Pembukaannya tidak mengurus izin. Buka dulu, izin tak ada. Semua kaget, termasuk saya. Kami dapat info toko modern baru di Wonorejo dari Pak Wabup. Begitu kami cek ternyata memang tidak berizin. Setelah itu kami koordinasi dengan Satpol PP,” kata dia.

Menurut Bachtiyar, pendirian toko modern diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karanganyar No. 32/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 17/2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Merujuk Perda dan Perbup, pendirian toko modern hanya boleh dilakukan di Kecamatan Colomadu, Jaten, dan Karanganyar. Itu pun harus memenuhi persyaratan teknis lainnya.

“Gondangrejo tak masuk wilayah yang boleh didirikan toko modern baru,” ujar dia.

Bachtiyar menyatakan toko modern yang sudah ada sebelum Perda dan Perbup disahkan tetap boleh beroperasi. Saat ini terdapat 67 toko modern di Karanganyar. “Legal formalnya begitu. Kalau dinilai sudah tak relevan, silakan direvisi,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya