SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Toko modern Jogja yang terletak di Jalan Jogokaryan segera ditutup.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja siap mengirimkan telaah penutupan satu minimarket waralaba karena tidak bisa memenuhi persyaratan izin gangguan setelah menerima tiga kali surat peringatan.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Surat peringatan ketiga berakhir pada awal pekan ini dan karena tidak bisa memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin gangguan, maka kami susun telaahnya kemudian disampaikan ke wakil wali kota guna dimintakan kepastian penutupan paksa,” kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja Bayu Laksmono di Yogyakarta, Selasa (25/8/2015).

Minimarket waralaba yang segera ditutup berada di Jalan Jogokaryan. Minimarket tersebut sudah divonis bersalah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan oleh Pengadilan Negeri Kota Jogja.

Selain itu, terdapat tiga minimarket lain yang sudah divonis bersalah yaitu di Jalan Batikan, Jalan Cendana dan di Patangpuluhan.

Minimarket di Jalan Batikan sudah memperoleh surat peringatan ketiga tertanggal 25 Agustus, minimarket di Jalan Cendana memperoleh surat peringatan kedua tertanggal 24 Agustus dan di Patangpuluhan memperoleh surat peringatan pertama tertanggal 24 Agustus.

Surat peringatan tersebut ditujukan untuk mengingatkan pemilik minimarket agar segera mengurus izin gangguan (HO). Namun, Pemerintah Kota Jogja memiliki aturan mengenai pembatasan jumlah minimarket waralaba yaitu maksimal 52 unit dan jumlah tersebut sudah terpenuhi sejak 2009.

“Kami akan langsung eksekusi atau tutup paksa begitu ada persetujuan dari wakil wali kota,” katanya.

Selain empat minimarket yang sudah diajukan ke pengadilan, terdapat tiga minimarket waralaba baru yang diproses oleh Dintib yaitu di Rejowinangun, Jalan Kolonel Sugiyono dan di Pandeyan.

Sementara itu, Wakil Walikota Jogja Imam Priyono mengatakan, belum menerima surat telaah terkait penutupan minimarket waralaba.

“Belum ada surat itu di meja saya. Jika sudah ada, maka akan langsung saya tanda tangani untuk penutupan paksa,” katanya.

Ia berharap, seluruh jenis usaha di Kota Jogja bisa memenuhi aturan yang berlaku. “Jangan mencari izin gangguan sembari menjalankan usaha. Penuhi dulu aturannya baru buka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya