SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi)

Toko modern Jogja, tiga di antaranya mendapat surat peringatan penutupan.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Ketertiban Kota Jogja menerbitkan surat peringatan penutupan kepada tiga minimarket waralaba di daerah. Ketiganya divonis bersalah melanggar peraturan daerah karena tidak mengantongi izin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah ada tiga surat peringatan yang dilayangkan. Baik surat peringatan pertama, bahkan ada yang sudah sampai peringatan ketiga,” kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta Bayu Laksmono, Selasa (18/8/2015).

Menurut Bayu, surat peringatan tersebut masing-masing diberikan kepada pemilik atau pengelola minimarket waralaba yang berada di Jogokaryan.

Minimarket tersebut memperoleh surat peringatan ketiga atau surat peringatan terakhir sebelum diputuskan untuk eksekusi penutupan paksa. Batas akhir surat peringatan tersebut adalah awal pekan depan.

Selain itu, Dintib Kota Yogyakarta juga memberikan surat peringatan kedua kepada minimarket waralaba yang berada di Jalan Batikan, dan surat peringatan pertama kepada minimarket di Jalan Cendana.

Di dalam surat peringatan tersebut disebutkan bahwa pengelola atau pemilik minimarket waralaba wajib memenuhi syarat yang dibutuhkan misalnya, izin gangguan (HO). Setiap surat peringatan memiliki tenggang waktu tujuh hari kerja.

“Jika pemilik minimarket tidak mampu memenuhi syarat yang ditetapkan hingga batas akhir surat peringatan ketiga, maka akan diusulkan penutupan paksa kepada kepala daerah,” katanya.

Jika kepala daerah dalam hal ini adalah Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono menyetujui penutupan paksa tersebut, lanjut dia, maka eksekusi bisa dilakukan.

“Harapannya, tidak sampai pada eksekusi,” kata Bayu.

Selain ketiga minimarket waralaba yang sudah memperoleh surat peringatan, terdapat satu minimarket waralaba tidak berizin yang kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta yaitu berlokasi di Jalan Patangpuluhan.

Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan mengeluarkan izin untuk minimarket waralaba baru karena sudah ada peraturan pembatasan minimarket waralaba yaitu sebanyak 52 unit berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010. Kuota tersebut sudah terpenuhi sejak 2009.

Sebelumnya, Imam Priyono mengatakan akan bertindak tegas terhadap keberadaan minimarket waralaba tidak berizin. “Jika seluruh prosedur penutupannya sudah dipenuhi, maka saya akan menandatangani eksekusinya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya