Kanalsemarang.com, PURWOKERTO – Aliansi untuk Kebenaran, Keadilan, dan Rekonsiliasi (AKKAR) Purwokerto mendukung upaya pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terhadap bangunan toko modern ilegal.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Langkah Pemkab Banyumas dalam membongkar toko modern yang melanggar hukum sudah tepat dan perlu untuk kita dukung bersama. Apalagi toko-toko tersebut sudah cukup lama dan sering kali diperingatkan,” kata Wakil Ketua AKKAR Ahmad Sabiq seperti dikutip Antara, Rabu (24/9/2014).
Sabiq mengatakan hal itu kepada Antara terkait pembongkaran bangunan Toko Indo atau Indomaret di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Banyumas, pada hari Senin (22/9), karena menyalahi sejumlah peraturan daerah (Perda) salah satunya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang IMB.
Ia mengharapkan Pemkab Banyumas konsisten dalam menegakkan peraturan.
“Artinya, Pemkab Banyumas tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa ke depan, Pemkab Banyuman sebaiknya perlu melakukan tindakan preventif.
“Jangan menoleransi penyimpangan peraturan dengan membiarkan gedung dibangun dan digunakan untuk hal-hal yang sebetulnya sejak awal sudah bisa dideteksi melanggar peraturan,” katanya.
Menurut dia, toko-toko modern ilegal selama ini bisa beroperasi karena merasa dibiarkan.
Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan para pemilik toko modern itu malah merasa aman karena ada oknum yang menjamin keamanan mereka.
“Jangan sampai penanganannya dilakukan saat persoalan sudah besar seperti ini. Jelas butuh biaya banyak untuk pembongkaran-pembongkaran tersebut,” katanya.