SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Swalayan JIBI/Harian Jogja/Alby Albahi

Foto Ilustrasi Swalayan
JIBI/Harian Jogja/Alby Albahi

JOGJA-Pendirian toko modern benar-benar tak diperbolehkan di Kota Jogja di beberapa kecamatan. Berikut ini daftarnya:

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

1. Kecamatan Gondomanan
2. Kecamatan Gondokusuman
3. Kecamatan Gedongtengen
4. Kecamatan Danurejan
5. Kecamatan Mergangsan

Alasannya adalah terdapat beberapa pasar tradisional yang berdekatan dengan pasar tradisional lainnya sehingga penambahan toko modern di wilayah tersebut akan menggangu eksistensi pasar tradisional yang ada.

Peneliti PSEKP UGM, Amirullah S. Hardi mengatakan usulan penambahan 60 toko modern didasarkan pada asumsi di mana Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyebut satu outlet toko modern melayani 6.500 penduduk.

“Apa betul segitu? Itu yang perlu didalami. Jadi, angka tersebut bukan harga mati karena masih diperlukan kajian lebih dalam,” jelas Amirullah menjawab pertanyaan Harian Jogja, Rabu (10/4).

Dia menyadari, masalah jumlah toko modern tersebut sangat sensitif. Satu sisi, bisa menguntungkan para pengusaha dan disisi lain ‘merugikan’ toko-toko non ritel. Yang harus disadari, sambung Amir, adalah kesiapan masyarakat dan pemerintah untuk menghadapi perkembangan saat ini. “Hasil kajian itu bukan berarti membuka peluang agar toko-toko modern ditambah. Tetapi lebih pada kesiapan semua pihak,” tegas Amri.

Sebagaimana diketahui, PSEKP memaparkan hasil kajiannya di depan Komisi B DPRD Jogja. PSRKP menyebut terdapat 19 supemarket dan 33 minimarket yang beroperasi di Jogja. Meski menilai ada kemungkinan untuk menambah outlet toko modern baru, PSEKP berharap lokasi penambahan tetap memerhatikan kondisi spasial di wilayah, zonasi, jarak dengan pasar tradisional sesuai Perwal No.79/2010.

Terpisah, Kepala Disperindagkoptan Jogja Heru Pria Warjaka menegaskan, hasil kajian tersebut tidak bisa menjadi peluang untuk membuka kran pembatasan toko jejaring di wilayah Jogja.

Menurutnya, pemerintah sudah memiliki peraturan (Perwal 79/2010) yang sudah membatasi jumlah toko modern sebanyak 54 unit.

“Jangan khawatir, itu bukan upaya untuk menaikan atau membuka izin toko modern baru. Kecuali aturannya diubah. Saya tegaskan lagi, jumlah toko modern berjejaring tetap dibatasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya