SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN–Komisi II DPRD Klaten dalam jangka dekat akan memanggil Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) menyusul maraknya toko modern yang beroperasi selama 24 jam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi II DPRD Klaten, Andi Purnomo, menegaskan bahwa aturan yang tertuang dalam Perda No 12/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus ditaati.

Komisi II juga sudah mendapatkan laporan dari kalangan pedagang tradisional yang dibuat resah akibat maraknya toko modern yang beroperasi selama 24 jam tersebut. Namun dia belum mengetahui apakah maraknya toko modern yang beroperasi selama 24 jam itu adalah bentuk keteledoran dari eksekutif atau bukan.

“Apakah ini keteledoran, saya belum bisa menyimpulkan. Apakah toko modern itu ternyata sudah mengajukan izin beroperasi selama 24 jam, saya juga tidak tahu. Yang jelas, Disperindagkop bertanggung jawab atas maraknya toko modern yang melanggar ketentuan perda itu,” ujar Andi kepada Solopos.com, Minggu (23/12/2012).

Dalam jangka dekat, Komisi II akan memanggil perwakilan Disperindagkop dan UMKM Klaten. Dalam kesempatan itu, Komisi II juga akan mengundang kalangan pedagang tradisional untuk menyampaikan uneg-uneg mereka. Dia mengakui sejumlah toko modern juga berlokasi kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

Kondisi itu dinilainya mengancam kelangsungan hidup pedagang kecil di pasar tradisional. Dia memaklumi jika toko modern itu sudah berdiri jauh-jauh hari di dekat pasar tradisional sebelum Perda No 12/2011 itu ditetapkan. Akan tetapi, pihaknya mendesak Disperindagkop dan UMKM meninjau ulang lokasi berdirinya toko modern tersebut.

“Pada prinsipnya aturan perda ini harus ditaati. Komisi II akan memperjuangkan aspirasi dari pedagang tradisional,” papar Andi.

Ditemui di kesempatan berbeda, Kepala Disperindagkop dan UMKM, Sugiharjo Sapto Aji, mengemukakan izin pendirian toko modern diterbitkan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) setelah mendapatkan rekomendasi dari institusi yang dipimpinnya. Dia mengklaim rekomendasi tidak akan diberikan jika berdirinya toko modern tersebut melanggar perda.

Dia juga mengakui terdapat beberapa toko modern yang hingga kini belum berizin. “Kalau benar-benar tak berizin dan diketahui melanggar perda, nanti akan ditertibkan,” kata Sapto Aji.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya