SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi)

Toko modern Bantul tanpa izin muncul.

Harianjogja.com, BANTUL-Meski pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul memperketat pendirian toko modern berjejaring, masih ada saja minimarket berjejaring yang berdiri. Salah satunya yang baru beberapa hari terakhir berdiri adalah toko modern berjejaring di Jl. Imogiri Timur KM 15.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Dari pantauan Harian Jogja, beberapa pekerja nampak tengah memasang beberapa instalasi pendukung toko yang berjarak kurang dari 500 meter dengan Pasar Imogiri Baru tersebut. Melihat sudah tertatanya barang dagangan, kemungkinan, dalam beberapa hari ke depan, minimarket berjejaring itu sudah akan beroperasi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Bantul, pihak pengelola memang sudah melayangkan surat pengajuan izin. Akan tetapi, ketika dilacak lebih jauh, ternyata izin yang diajukan kepada Pemkab Bantul tersebut merupakan izin pendirian toko kelontong.

Padahal sesuai aturan yang berlaku, antara izin toko kelontong dan toko modern berjejaring, memiliki berkas izin yang berbeda. Jika toko kelontong, jarak minimal dengan pasar tradisional adalah 500 meter untuk toko berluasan kurang dari 75 meter persegi, minimarket berjejaring harus berdiri di sekitar jalan kolektor ibukota kabupaten dan kecamatan. Selain itu, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 Tahun 2013, radius paling dekat dengan pasar tradisional adalah 3 kilometer dari pasar tradisional.

Ironis, berdirinya toko modern berjejaring itu justru belum diketahui oleh pihak Disperindagkop-PM. Kepala Disperindagkop-PM Bantul Sulistyanta mengakui, persoalan izin memang bukan wewenangnya, melainkan Dinas Perizinan. “Sedangkan untuk penindakannya adalah wewenang dari Satpol PP Bantul,” tegasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (30/10) siang.

Kendati begitu, ia membenarkan bahwa beberapa hari lalu, salah satu stafnya memang sempat melakukan pengecekan lokasi di kawasan Imogiri Timur sebagai bagian dari prosedur penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Ia menegaskan, jika memang pihak pengelola melanggar aturan, ia berharap pihak terkait bisa mengambil tindakan tegas sesuai dengan fungsinya masing-masing.

“Karena kalau tidak, toko-toko kecil di sekitarnya lah yang nantinya akan jadi korban. Apalagi kalau memang benar jaraknya dengan pasar tradisional sangat dekat,” imbuh Sulistyanta.

Hal itu dibenarkan pula oleh salah satu warga yang rumahnya tak jah dari lokasi berdirinya toko modern berjejaring itu. Saat dikonfirmasi, ia memang tak mengetahui pasti perihal izin toko tersebut.

Kendati begitu, ia terkejut dengan berdirinya toko berjejaring di sekitar rumahnya. Hal itu ia ketahui pertama kali sekitar sepekan lalu.

“Ketika itu, saya lihat ada truk dari perusahaan toko berjejaring sedang menurunkankan barang. Sekitar ada 4 unit truk,” paparnya.

Dikeluhkannya, pemerintah seharusnya bisa bertindak lebih tegas dan adil. Dengan berdirinya toko modern berjejaring tersebut, peraturan yang ada dinilainya tidak diterapkan secara adil.

“Buktinya, pengusaha yang punya modal dan pengaruh bisa mendirikan toko berjejaring dengan mudah,” keluhnya.

Terpisah, pengusaha pengelola toko modern berjejaring itu, Sandimin membantah usahanya tergolong ilegal. Ditegaskannya, ia sudah mengajukan izin dengan Indo Lestari sebagai nama tokonya.

Selain itu, ia pun membantah bahwa pendirian tokonya itu mendapatkan tentangan dari warga sekitar. Menurutnya, sebelum mendirikan toko, ia sudah berkomunikasi dengan warga.

“Siapa coba yang menentang. Warga mana,” tantangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya