SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana Alfamart (JIBI/Bisnis/Dok.)

Toko modern ditertibkan Pemkot Surabaya, sebagian di tindak karena perizinannya dianggap tak beres. Benarkah?

Madiunpos.com, SURABAYA — Pengelola jaringan minimarket PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. menilai langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam menertibkan toko modern yang dianggap tidak berizin sebagai langkah yang kurang tepat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Regional Corporate Communication Manager Alfamart M. Faruq Asrori mengatakan fokus utama Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya adalah menutup toko modern yang berada di perkampungan agar tidak mematikan toko kelontong di sekitarnya. Hanya saja, Pemkot dinilai berdalih pada masalah perizinan.

“Pemerintah berdalih pada izin HO [izin ganguguan]. Kalau HO, kami semua punya tetapi berhubung masa berlaku tiga tahun, maka itu dianggap nol dan proses pengurusannya harus mulai dari awal lagi seperti membuka toko baru,” jelasnya saat dimintai konfirmasi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (30/3/2015).

Tak Berniat Mematikan
Faruq mengatakan minimarket atau toko modern tidak pernah berniat untuk mematikan warung-warung kecil. Bahkan, lanjutnya, Alfamart memiliki program binaan, mulai store sales point hingga Outlet Binaan Alfamart (OBA). “Terkait anggapan mematikan warung kecil sebenarnya Pemkot mungkin tidak tahu jika selama ini Alfamart punya program binaan. Itu sebabnya patut dipertanyakan,” ujarnya.

Tahun ini, Alfamart menambah 5-10 Outlet Binaan Alfamart (OBA) di wilayah Jawa Timur, sejalan dengan tingkat pertumbuhan member Alfamart yang rata-rata mencapai 85% per tahun. Adapun program OBA tersebut, Alfamart Sidoarjo yang membawahi wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro dan Madura itu melakukan pembinaan dan menyulap toko kelontong menjadi toko modern seperti minimarket.

Outlet atau toko tersebut akan diubah mulai dari sisi tampilan atau displai barang hingga desain toko. Selain itu, toko tersebut juga diajarkan pengaturan stok barang, manajemen keuangan atau cash flow serta mengamati tren pasar terkait produk yang sedang diminati.

Ini Korbannya
Pada 30 Maret 2015, sedikitnya 16 toko swalayan yang tidak memiliki kelengkapan perizinan ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban itu dilakukan serentak di Surabaya. Di antaranya, adalah Indomart di Jl. Semolowaru Selatan 1/3, Indomaret Jl. Gubeng Kertajaya 7C/47, Alfamart Jl. Gubeng Kertajaya 67, dan Alfamart Jl. Ploso Baru 28.

Di wilayah barat meliputi Indomaret Jl. Wonorejo 02, Alfamart Jl. Balongsari Tama IX A/2. Untuk Wilayah Selatan meliputi Indomart Jl. Bratang Gede 93, Alfamart Jl. Petemon 91, Alfamart Jl. Mastrip 210 dan Indomart Bratang Gede No 93. Wilayah utara meliputi Indomart Jl. Tenggumung Baru 02, Alfamart Rembang Utara 15. Untuk wilayah pusat meliputi Indomart Jl. Kampung Malang Tengah 1/23, Alfamart Rembang Utara No.18, Alfamart Sutorejo 1/139 dan Indomart Jl. Kampung Malang 1 No. 40.

Penyegelan tersebut berdasarkan acuan Perda No. 4/2010 bahwa toko swalayan selain memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) juga harus memiliki izin gangguan (HO). Dari data Satpol PP Surabaya setidaknya ada 396 toko swalayan melanggar persyaratan HO.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya