SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket waralaba Indomaret. (Bisnis-Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, SOLO — Sembilan minimarket baru di Kota Solo akhirnya beroperasi sebelum Lebaran 2014 kendati belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Pemkot Solo memberi dispensasi khusus bagi pengelola toko itu dengan pertimbangan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Solo Toto Amanto ketika dijumpai wartawan di sela-sela Open House Calon Presiden Terpilih dalam Pilpres 2014, Joko Widodo (Jokowi), di Gedung Graha Saba Buana, Rabu (30/7/2014), mengatakan total 46 minimarket yang tengah diproses perizinannya. Namun hanya sembilan minimarket yang diberi dispensasi karena telah rampung mengurus IMB. Sedangkan lainnya belum menyelesaikan proses perizinan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sesuai dengan arahan Pak Wali [Wali Kota Solo] kalau IMB sudah selesai diperbolehkan beroperasi. Meski belum ada IUTM [Izin Usaha Toko Modern] yang kami terbitkan,” kata dia.

Toto mengaku ada dispensasi khusus bagi minimarket yang telah merampungkan IMB. Hal ini mengingat minimarket tersebut telah membayar biaya peta cetak, UKL, UPL, dan lain sebagainya. Pemkot memberi dispensasi agar mereka bisa beroperasi dengan memanfaatkan momentum Lebaran ini.

“Jadi IUTM nanti bisa setelah beroperasi. Ini ada dispensasi karena mereka kan sudah keluarkan biaya banyak,” kata dia.

Toto mengatakan operasional toko modern itu dinilai mampu meminimalkan penumpukan aktivitas berbelanja masyarakat saat Lebaran.  Merujuk data Tim Penataan Toko Modern Kota Solo, 46 minimarket tersebut terdiri atas 25 toko Alfamart dan 21 Indomaret. Pengurusan izin operasional toko-toko tersebut terhenti sejak Pemkot memberlakukan moratorium pada 9 Mei. “Sebelumnya toko-toko itu tutup sementara karena belum berizin,” kata dia.

Toto menambahkan secara normatif para pemegang IMB tersebut tinggal mengurus IUTM sebelum mengantongi Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Artinya, mereka sudah dijamin tidak menyalahi peruntukan tata ruang, mengantongi izin pengelolaan lingkungan, dan analisis mengenai dampak lalu lintas. Mereka juga sudah mengeluarkan biaya untuk mengurus izin-izin tersebut.

Hal tersebut, lanjut Toto, juga dijadikan pertimbangan dalam memberi kesempatan pemilik toko untuk mengurus izin operasionalnya. “Namun, moratorium tetap diberlakukan untuk pemohon izin usaha baru,” tegas dia.

Terpisah, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekbangkesra) Setda Solo, Nur Haryani, ketika dihubungi Solopos.com, Rabu, mengatakan ada sembilan pengusaha minimarket yang pengurusan IMB-nya sudah final. Selain itu, ada sekitar delapan minimarket yang tengah dalam proses melengkapi berkas pengurusan IMB.

Dia mengatakan saat ini tim Pemkot tengah melakukan survei. Dari hasil survei, sejumlah minimarket harus melakukan penyesuaian atau rekayasa fisik bangunan. Sebab, berdasarkan aturan bangunan dari Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), beberapa minimarket ada yang tidak memenuhi aturan garis sempadan bangunan.

“Jadi nanti harus disesuaikan dulu terkait fisik bangunan. Karena itu banyak yang belum bisa beroperasi,” ujar dia.

Dia menyebutkan secara keseluruhan ada 46 minimarket yang tengah dalam proses perizinan. Sembilan di antaranya sudah merampungkan IMB. Sedangkan delapan minimarket masih proses IMB. Sisanya merampungkan proses perizinan lainnya. Menurut dia, jumlah itu sudah ideal bagi Kota Solo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya