SOLOPOS.COM - Ilustrasi thrifting (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Pedagang pakaian bekas dan barang bekas di Pasar Senen Blok III Jakarta mengeluhkan saat ini sudah tak ada lagi pasokan barang dari luar negeri untuk dijual.

Salah satu pedagang pakaian bekas Doni menyebutkan hal ini sudah terjadi dalam beberapa waktu terakhir, tepatnya sejak tersiarnya Presiden Joko Widodo memerintahkan bawahannya untuk memberantas importasi ilegal ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya emang nggak ada. Saya di sini aja tahu-tahunya itu sudah nggak ada aja itu barang. Ya sejak terjadi berita ini lah, pokoknya sejak statement presiden,” kata Doni saat ditanya Bisnis mengenai stok dagangan di Pasar Senen, Jakarta pada Jumat (24/3/2023).

Saat ini, Doni menyebutkan pihaknya hanya menjual stok dagangan yang ada. “Kita jual yang ada aja. kalau buat saya sendiri, mungkin ya paling cukup juga untuk Lebaran, sampai Lebaran lah itu dicukup-cukupin,” tambah Doni.

Namun, menurut Doni, rata-rata pedagang pakaian dan barang bekas impor di Pasar Senen sudah mulai kebingungan untuk menjalankan usaha ke depannya, bahkan untuk dua pekan ke depan.

“Stok buat dagang ke depannya udah susah. Buat dua minggu ke depan aja sudah pusing,” kata Doni.

Hal serupa juga diutarakan oleh Manager Area 01 Pasar Senen Yohanes Daramonsidi. Menurutnya, beberapa waktu terakhir pihaknya mendengar adanya keluhan mengenai pasokan dagangan dari para pedagang di lantai 2 Pasar Senen Blok III, lantai yang khusus menjajakan pakaian dan barang bekas impor.

“Mereka saat ini ada kesulitan mengenai pasokan, pasokan kan kalau impornya dilarang, terus dari mana pasokan barangnya kan gak ada, berarti kan mereka hanya menjual barang yang ada saja,” kata Yohanes saat ditemui di Pasar Senen, Jakarta pada Jumat (24/3/2023).

Menurutnya, sejak pemberitaan mengenai larangan importasi pakaian bekas dan barang bekas merebak, sudah tidak ada lagi pasokan karung-karung berisi pakaian bekas atau ballpress. Pedagang kemudian hanya memanfaatkan stok barang yang ada untuk dijual.

Terlebih Pasar Senen juga sempat didatangi oleh aparat penegak hukum (APH) yang menyita kurang lebih 519 ballpress dari 19 toko pada Senin (20/3/2023) lalu.

Yohanes juga mempertanyakan mengapa pemerintah baru menegakkan larangan impor pakaian bekas sekarang. Padahal, praktik jual beli barang bekas impor sudah berlangsung lama.

“Kalau kami dari sisi pengelola, tentunya kami harus tunduk dan taat pada aturan pemerintah, bahwa kalau memang aturan atau surat saat ini yang menyatakan kami harus tutup, maka kami akan melakukan penutupan,” kata Yohanes saat ditemui di area Pasar Senen Blok III pada Jumat (24/3/2023).

Kurang Sosialisasi

Hanya menurut Yohanes, hingga saat ini baik pemerintah ataupun aparat hanya mempermasalahkan terkait aturan pelarangan impor barang bekas. Namun, sosialisasi terkait aturan tersebut dinilai masih belum optimal ke seluruh elemen masyarakat.

Yohanes juga menyayangkan baik aparat maupun pemerintah yang baru memberi perhatian khusus terhadap penjualan dan importasi pakaian bekas serta barang bekas di Indonesia. Padahal menurutnya, pasar pakaian bekas dan barang bekas atau thrifting di Pasar Senen sudah eksis sejak 40 tahun yang lalu.

“Mereka ini menggantungkan hidup dan nafkah keluarganya di berjualan ini sudah lebih dari 3 dekade atau sudah 30-40 tahun. Nah, mengapa pemerintah pada saat ini baru melakukan penertiban ini,” kata Yohanes.

Yohanes menyebutkan, pihaknya mendengarkan keluhan-keluhan dari para pedagang yang mengklaim jika mereka hanya berada di hilir dan tidak mengetahui bagaimana proses di hulu atau proses masuknya barang-barang bekas tersebut ke tanah air.

“Mereka ini kan di hilir berdagang, mereka tidak memahami alur impor atau apapun dari mana barang itu mereka tidak paham, tetapi mereka membeli putus ada pemasoknya itu, mereka beli, kemudian mereka laundry, mereka jual,” ujarnya.

Melansir Bisnis, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Tim dari Ditjen Bea Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

Ruko tersebut disinyalir menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas hasil impor. “Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan resminya, seperti dikutip Jumat (24/3/2023).

Di lokasi tersebut, tim melakukan penggeledahan di 2 tempat. “Di sembilan ruko kami temukan adanya balpres dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 ballpres,” kata Whisnu.

Sebagai informasi, aturan mengenai larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya