SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Baki, Sukoharjo, Hendry Taryatmo, 41, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (19/11/2020). (Istimewa/Penasihat Hukum Keluarga Korban)

Solopos.com, SUKOHARJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo memvonis mati Henry Taryatmo, 41, terdakwa kasus pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Vonis putusan tersebut disampaikan dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (15/2/2021). Sidang pembacaan putusan digelar selama dua jam yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam persidangan itu majelis hakim memutuskan tidak ada yang meringankan dari terdakwa. Menurut Majelis Hakim, berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan terdakwa terbukti secara sadis dan keji membunuh empat orang dalam satu keluarga. Vonis tersebut diperkuat dengan pengakuan terdakwa pembunuhan satu keluarga di Baki tersebut.

"Enam saksi ditambah satu saksi ahli ahli kimia, biologi forensik dari Polda Jateng membuktikan terdakwa membunuh," kata majelis hakim membacakan vonis.

Baca juga: Ini Loh Fungsi Luweng di Pracimantoro Wonogiri yang Hilang 

Dalam persidangan juga ditunjukkan adanya bercak darah yang membuktikan kesadisan terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli dan bukti yang ada, majelis hakim mengambil kesimpulan dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah membunuh empat orang hingga memutus garis keturunan korban. Oleh sebab itu, tidak ada hal lain yang dinilai dapat meringankan terdakwa. Hukuman mati dijatuhkan sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Keluarga korban Samsiyatun, 46, mengaku lega dengan putusan majelis hakim memvonis mati terhadap Henry Taryatmo.

"Kami merasa lega dan puas dengan putusan hakim. Pelaku ini tega menghabisi nyawa adik saya dan keluarga hingga putus garis keturunannya," katanya.

Baca juga: Enam Lapak PKL Dikukut Satpol PP Sukoharjo

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH dan Christiansen Aditya SH mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurut kuasa hukum, apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap satu keluarga di Baki itu layak diganjar hukuman mati karena sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Henry Taryatmo sadis menghabisi empat nyawa dalam satu keluarga terdiri atas Suranto, 42 dan istrinya Sri Handayani, 36, serta dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham, 10 dan Dinar Alvian Hafidz, 5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya