SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo Etik Suryani (Espos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kabupaten Jamu hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Tidak banyak perubahan dalam perpanjang PPKM Level 4 tersebut. Aturan pelarangan makan ditempat, penutupan mal, hingga larangan menggelar hajatan masih diberlakukan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Di Sukoharjo yang ditandatangi Bupati Etik Suryani pada 21 Juli.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam Instruksi Bupati, untuk supermarket pasar tradisional toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional pada pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara apotek dan toko obat diperbolehkan buka hingga 24 jam.

Baca Juga: Wow, Sapi Kurban di Desa Pengkok Sragen Melimpah hingga 166 Ekor!

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan makan minum di warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan baik pada lokasi tersendiri atau pusat perbelanjaan hanya menerima delivery order atau take away dan tidak menerima makan ditempat. Jam operasional pun dibatasi pukul 20.00 WIB. Kegiatan pada pusat perbelanjaan tutup sementara kecuali akses supermarket, restoran dan pasar swalayan.

Untuk kegiatan tempat ibadah, masjid musala, gereja, vihara, pura, klenteng tidak mengadakan kegiaan peribadatan berjamaah selama penerapan PPKM Level 4. Fasilitas umum, dan publik sementara ditutup.

Pemkab Sukoharjo masih melarang gelaran kegiatan sosial seni budaya, destinasi wisata juga tutup. Begitu pula usaha wisata dan tempat hiburan tutup sementara, di antaranya tempat karaoke, spa, game online, bioskop, tempat olahraga.

Untuk hajatan atau pernikahan, Pemkab hanya memperbolehkan prosesi ijab kabul maksimal dihadiri 10 orang dengan membawa swab antigen paling lama 1×24 jam, menerapkan protokol Kesehatan, tidak menyediakan makan ditempat atau makanan wajib dibawa pulang.

Aturan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum harus menunjukkan surat vaksin dosis pertama. Kemudian menunjukkan PCR H-2 untuk penumpang pesawat udara serta antigen untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca Juga: Masak Air Lalu Ditinggal Tidur, Dapur Warga Sragen Terbakar

Penyekatan jalan masih terus berjalan selama PPKM Level 4 di Sukoharjo. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar aturan bupati. Sanksi berupa denda administrasi hingga penutupan usaha.

Etik mengatakan saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Etik pun mengimbau kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, tidak berkerumun, kurangi mobilitas dan menjaga jarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya