SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum. (JIBI/Bisnis.com/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu pileg dan pilpres dilaksanakan pada 28 Februari. Sementara untuk Pilkada 2024 serentak dilakukan pada 27 November.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Kamis (3/6/2021) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, membenarkan putusan tersebut. Berdasarkan hasil konsinyering itu, Luqman menyampaikan ada empat poin kesepakatan.

Haji 2021 Batal, Utamakan Keselamatan atau Lemah Lobi?

Kesepakatan itu adalah, pertama, pemungutan suara pemilihan umum termasuk pileg dan pilpres diselenggarakan 28 Februari 2024.

Kedua, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024.

Kesepakatan ketiga ialah tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara, yakni sejak Maret 2022. Terakhir dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.

Tuntutan Dipenuhi, Buruh Setop Aksi Boikot Terhadap Indomaret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya