SOLOPOS.COM - Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana (Youtube/Null)

Solopos.com, BANDUNG -- Tiga petinggi Sunda Empire divonis hukuman penjara oleh hakim karena dinilai menimbulkan pertentangan yang berpotensi memancing konflik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Ketua Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jl. L.L. R.E. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).

Eko Pembunuh Yulia Jalani Tes Kejiwaan di RSUD Sukoharjo

Ekspedisi Mudik 2024

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif SundaEmpire itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.

Menciptakan Perdamaian Dunia

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Hal yang meringankan, ungkap ketua majelis hakim, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, tambah Benny, mereka belum pernah dihukum dan bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

"Para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.

Ini Poin-Poin Ketentuan Pembukaan Wisata Air Klaten di Masa Pandemi

Untukdiketahui, vonis untuk para petinggi Sunda Empire tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.

4.000 Guru dan Murid Kota Madiun Jalani Rapid Test Jelang Tatap Muka di Sekolah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya