SOLOPOS.COM - Pebisnis sekaligus motivator, Julianto Eka Putra saat tampil di Kick Andy Metro TV, pada 2018 silam. (Youtube)

Solopos.com, MALANG – Motivator Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur yang didirikannya.

Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes pada saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022), mengatakan terdakwa Julianto Eka dinyatakan bersalah secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus-menerus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Atas fakta tersebut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun potong masa tahanan,” kata Harlina, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam pembacaan putusan tersebut, terdakwa Julianto Eka mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Motivator Julianto Eka Putra Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Sidang digelar terbuka dengan pengamanan kurang lebih 300 anggota kepolisian di Gedung Pengadilan Negeri Malang.

Selain hukuman penjara selama 12 tahun tersebut, Julianto Eka juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban berinisial SDS sebesar Rp44,7 juta.

Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.

Baca Juga: Jaksa Yakin Hakim Bakal Hukum Motivator Julianto Eka Putra

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan Pidana kurungan pengganti selama satu tahun,” tuturnya.

Vonis yang diberikan kepada Julianto Eka tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun.

Majelis hakim mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan pihak terdakwa serta dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut.

Baca Juga: Bela Julianto Eka, Hotma Sitompul: Kasus Ini Rekayasa Bermotif Bisnis

“Sesuai aturan vonis yang dijatuhkan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa,” katanya.

Dalam kasus tersebut, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada sebanyak satu orang saksi korban dengan inisial SDS.

JPU menuntut terdakwa Julianto Eka dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Ingatkan Deddy Corbuzier, Hotma Sitompul: Hati-Hati, Anda Wakil Tuhan

Julianto Eka dituntut hukuman penjara 15 tahun subsider enam bulan dengan denda Rp300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya