SOLOPOS.COM - Mantan Menpora Imam Nahrawi mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/9/2019). (Antara-Nova Wahyudi)

Solopos.com, JAKARTA -- Hukuman yang harus dijalani terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, Imam Nahrawi, tidak berubah, yakni tujuh tahun. Ini setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan eks Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

"Terdakwa tolak. JPU tolak perbaikan," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Selasa (16/3/2021).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi, dengan anggota Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap. Putusan itu diketok pada Senin (15/3/2021) kemarin dengan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. MA memperbaiki sepanjang uang pengganti, pidana pengganti denda, pidana pengganti uang pengganti dan lamanya pencabutan hak untuk dipilih.

Baca juga: Dicecar Soal Duit Lewat Taufik Hidayat, Imam Nahrawi Minta Perbanyak Selawat

Sebagaimana diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.

Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukan politikus PKB itu juga ditolak hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan jaksa. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jaksa menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca juga: Imam Nahrawi Ditahan KPK: Doakan Saya

Meski sudah divonis, Imam Nahrawi tetap tak mengakui menerima suap dan gratifikasi. Imam malah meminta aliran dana Rp 11,5 dari KONI ditelusuri sampai tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya