SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama PNS 2023 sebanyak delapan hari. (Solopos.com/Dok)

Solopos.com, SOLO–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama PNS 2023 selama delapan hari.

Hal itu sesuai Keputusan Presiden (Keppres) 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023 yang diteken pada 23 Desember 2022.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” bunyi Keppres itu, Kamis (29/12/2022).

Berikut daftar cuti bersama PNS 2023 yang diteken Jokowi:

– 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
– 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
– 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
– 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
– 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tambah Keppres itu.

Dalam Keppres itu juga mengatur PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya bertambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jika dibandingkan, jumlah cuti bersama PNS 2023 tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 3/2022, dan Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya