SOLOPOS.COM - Layanan jaminan kesehatan nasional di Kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus, Jawa Tengah. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun depan. Kenaikan iuran sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kenaikan iuran tersebut resmi seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (24/10/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan Pasal 29 Perpres tersebut, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp42.000 dari saat ini sebesar Rp25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000, dari saat ini sebesar Rp25.500.

Ekspedisi Mudik 2024

Gerindra Ingin Duetkan Gibran Rakabuming dan Cucu Bung Karno

Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp110.000 dari saat ini sebesar Rp51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari saat ini sebesar Rp80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.

Tengku Zulkarnain Sebut Pemimpin Berjiwa Salesman, Sindir Prabowo?

Selain itu, Pasal 30 mengatur perubahan perhitungan iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas ASN, Prajurit, Polri. Besaran iuran sebesar 5% dari gaji per bulan terdiri atas 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Sebelumnya pemberi kerja membayar 3% dan peserta 2%.

Prabowo Tak Ambil Gaji dan Mobil Dinas? Ini Jawaban Gerindra

Paundra Dukung Gibran: Saya Bosan dengan Solo yang Sekarang!

Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU meningkat menjadi Rp12 juta. Saat ini batas atas tersebut masih sebesar Rp8 juta.

Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Fadli Zon: Meski Menhan, Prabowo Beri Nasihat Ekonomi ke Jokowi

Sebelumnya yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.

Baca Doa Ini Saat Melihat Perbuatan Mesum!

Lalu, Pasal 103A mengatur bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Bantuan tersebut diberikan terhitung sejak Agustus 2019 sampai Desember 2019.

Rekomendasi 5 Hotel Murah tapi Berkelas di Solo

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program JKN perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan [yang mengatur besaran iuran]," tertulis dalam beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya