SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus kekerasan seksual sesama jenis dengan korban anak, Priya Pandu Hardaya (kanan), bersama penasihan hukumnya mengikuti sidang putusan secara virtual dari LP Kelas IIB Wonogiri, Selasa (19/4/2022). (Istimewa/Kejari Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memvonis terdakwa kasus kekerasan seksual sesama jenis dengan anak, Priya Pandu Hardaya, dengan pidana 13 tahun penjara, Selasa (19/4/2022) siang. Guru SD berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah mencabuli delapan siswanya pada periode 2016-2020.

Menyikapi vonis majelis hakim tersebut, Priya dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Ardito, menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Vonis majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Priya, warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupten Wonogiri dengan pidana 15 tahun penjara.

Sidang putusan digelar secara virtual. Majelis hakim menjalankan sidang di PN, JPU mengikuti sidang dari Kantor Kejari, sedangkan terdakwa Priya mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Wonogiri.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Kakek Cabul Wonogiri Ultah, Rayakan di Sel Tahanan?

Berdasar fakta persidangan, Priya terbukti mencabuli delapan anak laki-laki siswa di SD tempatnya mengajar pada periode 2016-2020. Priya mengaku tak ingat kapan tindakannya dilakukan.

Dia hanya ingat tahunnya. Tindakan tak terpuji itu dilakukan di perpustakaan dan di rumahnya di Ngadirojo. Majelis hakim sependapat dengan JPU yang mendakwa Priya dengan dakwaan primair.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, menyampaikan JPU mendakwa Priya dengan tiga dakwaan. Dakwaan primair Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsidair Pasal 82 ayat (4) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tega Cabuli Cucunya Sendiri, Ini Ancaman Hukuman Kakek di Wonogiri

Selain itu dakwaan lebih subsidair, yakni Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 292 KUP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa juga dihukum denda senilai Rp60 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata Feby mewakili Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tailani Moehsad, kepada Solopos.com, Selasa (19/4/2022).

Perhatian Publik

Kasus pencabulan tersebut sempat menyita perhatian publik Wonogiri. Saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Wonogiri, September 2021 lalu, terungkap Priya bertindak tak terpuji dengan meminta korban memijatnya di tempat yang sepi di dalam sekolahan usai berolahraga.

Baca Juga: Ini Penyebab Angka Kekerasan Seksual terhadap Anak di Wonogiri Tinggi

Setelah itu, dia ganti memijat korban. Korban bersedia menuruti karena Priya merayu dengan mengatakan jika dipijat tubuh korban bisa bertambah tinggi.

Selanjutnya tersangka melancarkan aksinya. Di hari-hari berikutnya Priya dan korban menjalani sekolah seperti biasa.

Priya mengaku bukan homoseksual atau menyukai sesama jenis. Dia nekat melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki karena ingin coba-coba.

Baca Juga: Kepala Kejari Wonogiri: Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual Anak Akan Diperberat!

Lantaran tak ketahuan, dia mengulanginya lagi terhadap siswa laki-laki lain. Dia mengaku tak pernah mengancam dan tak menjanjikan sesuatu kepada korban.

“Dulu saya pernah dilecehkan secara seksual oleh teman laki-laki tapi enggak sampai disodomi,” ucap Priya saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya