SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum. (ui.ac.id)

Solopos.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama penyelenggara pemilu menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari Antara.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Isu Strategis Penentu Kelancaran Pemilu 2024

Setelah disetujui dalam RDP, katanya, rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 selanjutnya akan diundangkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM.

Komisi II DPR meminta pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024. Hal itu termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengadaan Barang, Jasa, dan Kegiatan Terkait Kelancaran Pendistribusian Logistik Pemilu 2024.

“Pak Presiden sudah menyampaikan komitmennya,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud Md Ingatkan KPU, Bulan Depan Tahapan Pemilu 2024 Dimulai!

Beberapa hal yang disepakati dalam RDP tersebut, kata dia, di antaranya masa kampanye selama 75 hari. Ketua KPU Hasyim Ashari awalnya mengatakan rancangan PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 salah satunya membahas masa kampanye 75 hari.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung rancangan PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 di mana masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas dari 90 hari menjadi 75 hari.

“Dari sisi pemerintah, semakin pendek semakin baik. Kita harapkan anggaran bisa berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, yakni hanya 75 hari,” kata Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya