Sukoharjo (Espos)–Posisi Wakil Bupati Sukoharjo diperkirakan bakal kosong, menyusul terpilihnya Wakil Bupati Sukoharjo, Mohamad Toha sebagai anggota DPR RI dari PKB.
Pasalnya, mengacu pada aturan yang berlaku, para anggota legislatif yang terpilih dilarang melakukan rangkap jabatan. Terkait dengan ini, Toha yang ditemui seusai menghadiri Rapat Paripurna Jawaban Bupati Sukoharjo atas Pandangan Fraksi di Gedung DPRD, Kamis (28/5), menyatakan belum mengajukan surat pengunduran diri dari posisi wakil bupati.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Dalam peraturan itu dijelaskan, bahwa pejabat publik yang terpilih sebagai anggota DPR harus mengundurkna diri sebelum pelantikan. Lha pelantikannya saja direncanakan baru akan berlangsung Oktober mendatang,” ungkapnya.
Ditambahkan Toha, berdasarkan aturan yang sama, Caleg terpilih yang juga mejabat sebagai pejabat publik, dipersilahkan untuk memilih salah satu antara posisi jabatan di pemerintahan atau jabatan sebagai anggota legislatif. Ditanya mengenai rencana pengajuan pengunduran dirinya sebagai wakil bupati, Toha mengaku belum melakukannya karena masih menunggu perkembangan situasi selanjutnya.
Kendati begitu, saat ditanya mengenai pilihan dua jabatan strategis itu, Toha secara diplomatis menjawab lebih memilih melaju ke Senayan ketimbang mempertahankan posisi wakil bupati yang akan berakhir tahun 2010 tersebut.
Untuk itu, Toha menyatakan siap ditempatkan di komisi apapun. “Tergantung partai saja, mau menempatkan saya di komisi mana, selama masih berkaitan dengan bidang sosial kemasyarakatan, budaya atau pendidikan. Pada prinsipnya, dimanapun saya ditempatkan, saya akan berusaha memberikan yang terbaik,” tandas dia.
ewy