SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia Laksamana Muda Soleman B. Ponto mengatakan, jika TNI dilibatkan dalam penindakan terhadap tindak pidana terorisme, maka pilihannya adalah membunuh teroris.

Secara hukum, TNI dapat melakukan aksi penindakan dan pencegahan terhadap tindak pidana terorisme. Ini sudah diatur dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, pasal 22 ayat 2. Tetapi jika TNI melakukan aksi penindakan, pilihannya dilaksanakan dengan operasi militer apakah perang atau selain perang.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Artinya, pilihannya adalah killed or to be killed (membunuh atau terbunuh). Kalau TNI sudah turun, teroris harus terbunuh,” kata Soleman dalam Seminar Nasional tentang Penanggulangan Terorisme yang digelar di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Jakarta, Rabu (3/8).

Hal ini berbeda dengan tindakan yang dilakukan oleh polisi. Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mengatur pelaku terorisme harus dihukum, sehingga semestinya mereka dapat ditangkap hidup-hidup. “Tapi dalam beberapa kasus penggerebekan (oleh polisi) teroris terbunuh. Kalau polisi mau membunuh ya masuk tentara saja,” ujarnya.

Untuk menanggulangi terorisme, menurut Soleman, TNI memiliki beberapa perangkat tergantung pada lokasi terjadinya tindak pidana. TNI Angkatan Laut misalnya memiliki Detasemen Antiteror Jala Mengkara, Sat 81 Kopassus di Angkatan Darat dan Detasemen Bravo di TNI Angkatan Udara.(Tempointeraktif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya