SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengecek suhu badan sebelum meninjau posko PPKM Kelurahan Gayam, Kecamatan/ Kabupaten Sukoharjo, Selasa (23/2/2021). Dalam kesempatan itu Kapolda juga menyerahkan bantuan masker bagi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Gayam. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan panduan pelaksanaan PPKM darurat yang akan diberlakuan mulai 3 Juli 2021 di Jawa-Bali. Aparat TNI, Polri, dan pemerintah daerah diminta ikut terjun all-out memastikan aturan PPKM darurat ini dijalankan.

Hanya dengan ketegasan dan displin ketat PPKM darurat ini bisa efektif menekan lonjakan kasus persebaran Covid-19 yang tak terkendali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Permintaan agar TNI, Polri dan pemda all-out mendukung PPK darurat disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. Pemberlakukn pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang rencananya berlangsung hingga 20 Juli 2021, menurutnya, sudah saatnya dilakukan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Dulu Dibayar Rp5 Juta/Lubang, Upah Penggali Kubur di Sidoarjo 7 Bulan Nunggak

“Peran TNI tidak hanya diperlukan untuk membantu pelaksanaan PPKM darurat, namun juga krusial dalam membantu pemerintah dalam mencapai target vaksinasi satu juta perhari, khususnya di Pulau Jawa dan Bali,” ungkapnya, Kamis (1/7/2021).

“Melihat kondisi yang ada, kita tidak bisa lagi tidak all-out dalam upaya meningkatkan pertahanan kita dalam melawan Pandemi Covid-19 ini, yang salah satunya dapat dilakukan melalui percepatan dan peningkatan jumlah vaksinasi,” jelas Meutya.

Batasi Supermarket

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali selama tiga pekan. Jokowi mengatakan akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk membantu mengatasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Ganja 529 Kg dari Jaringan Lintas Provinsi

“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, seluruh aparat negara TNI, Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” ujar Jokowi saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube Setpres

Dalam surat edaran mengenai panduan PPKM darurat, pemerintah menekankan pengawasan ketat pada kebijakan pembatasan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Jam operasional mereka dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Begitu pula dengan kebijakan bekerja di kantor.  Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) atau bekerja di kantor dengan protokol kesehatan. Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya