SOLOPOS.COM - Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom AU) memastikan memproses hukum dua oknum prajurit TNI AU yang diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.

“Kami konsentrasi, tetap kami melakukan penegakan hukum dengan benar di AU, atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” kata Komandan Puspom AU Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto kepada wartawan, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021), sebagaimana dikutip Antara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun kedua prajurit berinisial RF dan IG telah ditahan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpom AU) Halim Perdanakusuma.

Danang mengatakan keduanya hingga kini juga masih dalam tahap penyidikan petugas Puspom AU.

“Sekarang di Satpom Halim pelaksanaannya untuk pemeriksaan ini,” kata Danang.

Selain itu, Danang memastikan pihak penyidik juga mendalami mengenai dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya terhadap salah seorang prajurit TNI AU.

“Didalami, pasti didalami,” ucapnya.

Puspomau terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Tak Harus Jalani Hukuman Asal… 

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan, salah satunya Rachel Vennya, divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim. Dua terdakwa lainnya yaitu kekasih sang selebgram, Salim Nauderer, dan asisten, Maulida.

Kendati Rachel Vennya dan dua terdakwa lainnya divonis empat bulan penjara mereka tak perlu menjalani vonis tersebut asalkan selama delapan bulan ke depan mereka tidak melakukan tindak pidana. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021).

Selain dituntut empat bulan penjara, Rachel Vennya dan dua terdakwa lainnya masing-masing diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika tidak mampu, denda akan diganti dengan pidana satu bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan [penjara],” kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, seperti dikutip dari Suara.com pada Jumat (10/12/2021).

“Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya