SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Aries Setiawan, 25, harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran ulahnya berjoget di panggung memperlihatkan sangkur terselip di pinggangnya.

Ia lalu digelandang ke Markas Koramil Tirtomoyo karena berkukuh mengaku anggota TNI Armed 7 Bekasi berpangkat Sersan Satu (Sertu).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemuda lulusan SMK itu mengaku kerap membawa sangkur seharga Rp300.000 yang dibelinya di Bekasi saat bepergian. Fungsi sangkur itu salah satunya untuk menenangkan suasana saat terjadi keributan.

“Kalau ada keributan bisa ditenangin. Buat jaga-jaga diri saja. Cara menenangkannya sebatas membuka saja kan sudah pada takut,” tutur dia kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, pekan lalu.

Pria asal Dusun Tekil, Desa Setrorejo, Baturetno, itu memang bercita-cita menjadi tentara. Namun, ia gagal sampai tahap seleksi psikotes.

Pria itu mengaku anggota TNI Armed 7 Bekasi berpangkat Sertu karena dekat dengan domisilinya saat merantau di Bekasi yakni di Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi. Di sana, ia bekerja di salah satu hotel.

Aries tertangkap saat menyambangi pentas musik dangdut di Desa Wiroko, Tirtomoyo, pada malam Tahun Baru, Senin (31/12/2018) lalu. Di sana, ia ikut naik ke panggung dan berjoget.

Saat bejoget itulah, jaketnya tersingkap memperlihatkan sangkur di pinggangnya. “Saya berjoget karena enggak ada yang joget. Maksud saya hanya ingin mencairkan suasana. Di sana juga terjadi keributan,” tutur Aries.

Personel TNI dan Polri yang menerima laporan soal sangkur itu lalu menggelandangnya ke Markas Koramil Tirtomoyo. Ia mengaku anggota TNI. Namun, saat ditanya sapta marga, Aries tak bisa menjawab.

Ia pun kebingunan saat ditanya Nomor Registrasi Pusat (NRP). Saat ditanyai polisi dan tentara, Aries dalam keadaan mabuk.

“Apa itu NRP dia enggak bisa jawab. Ini pasti gadungan, lalu yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tirtomoyo,” terang Kepala Bagian Operasi Polres Wonogiri Kompol Jaka Wibawa mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati di konferensi yang sama.

Atas perbuatannya, Aries dijerat UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebilah sangkur dan satu unit sepeda motor yang dikendarai Aries.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya