SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

TNI digugat pemilik gudang minyak pelumas di Semarang. Mengapa?

Kanalsemarang.com, SEMARANG — TNI digugat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait penggerebekan oleh personel institusi itu terhadap gudang minyak pelumas milik Andojo Payitno di Jl. Beton Mas Utara, Kota Semarang, beberapa waktu lalu. Gugatan yang mulai disidangkan di PN Semarang, Selasa (16/6/2015), memasuki tahap mediasi kedua pihak yang berperkara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kuasa hukum penggugat Bagas Sarsito menilai terdapat penyalahgunaan wewenang oleh personel TNI dalam perkara ini. Adapun pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini antara lain Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Panglima Kodam IV/ Diponegoro, serta Komandan Kodim 0733 BS/ Semarang.

Bagas menjelaskan personel TNI diduga telah melakukan tertindak tanpa surat tugas yang jelas, mengambail barang-barang milik tergugat tanpa surat penyitaan dan merusak sebagian lainnya. “Terdapat perusakan dan pengambilan barang secara paksa,” katanya dalam sidang yang dipimpin hakim mediator Bambang Kusmunandar ini.

Perbuatan anggota TNI tersebut dinilai melanggar UU No. 34/2004 tentang Peran, Fungsi dan Tugas TNI. Akibat tindakan anggota TNI tersebut, penggugat juga merasa nama baiknya telah tercemar karena penggerebegan tersebut diberitakan di sejumlah media massa.

Penggugat selanjutnya menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp12,7 miliar. Terpisah, kuasa hukum tergugat Letnan Kolonel Maryono mengaku belum bisa berkomentar banyak terhadap sidang yang masih masuk dalam tahap mediasi ini. Meski demikian, ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya