Kamis, 29 Desember 2011 - 20:41 WIB

TNI dan Polisi Aceh dilaporkan ke Kemendagri

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Gerakan Respon Hukum Cepat (GRHC) Aceh melaporkan TNI dan kepolisian di Aceh ke Kementerian Dalam Negeri, terkait penggunaan dana APBD tahun 2011 sejumlah kabupaten dan kota di Aceh untuk kegiatan operasional dua institusi tersebut. Sebagai institusi vertikal, tak semestinya dua lembaga tersebut menggunakan dana APBD. GRHC adalah koalisi tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh, yang terdiri atas Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, LBH Banda Aceh, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh. Dari hasil investigasi GRHC, TNI dan kepolisian di Aceh telah menyedot dana APBD delapan kabupaten dan kota di Aceh hingga sebesar Rp 8,7 miliar sepanjang tahun 2011.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Kamis (29/12) mengatakan, hal yang dilaporkan GRHC ke Kementerian Dalam Negeri adalah tentang pengusulan dan penggunaan dana APBD tersebut oleh kepolisian dan TNI. TNI dan Polri menggunakan anggaran dari beberapa kabupaten di Aceh untuk berbagai hal seperti, subsidi bahan bakar minyak Satuan Brigade Mobil, bantuan hibah pembangunan gedung kepolisian, dan lain-lain. [kcm/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif