SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Gerakan Respon Hukum Cepat (GRHC) Aceh melaporkan TNI dan kepolisian di Aceh ke Kementerian Dalam Negeri, terkait penggunaan dana APBD tahun 2011 sejumlah kabupaten dan kota di Aceh untuk kegiatan operasional dua institusi tersebut. Sebagai institusi vertikal, tak semestinya dua lembaga tersebut menggunakan dana APBD. GRHC adalah koalisi tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh, yang terdiri atas Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, LBH Banda Aceh, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh. Dari hasil investigasi GRHC, TNI dan kepolisian di Aceh telah menyedot dana APBD delapan kabupaten dan kota di Aceh hingga sebesar Rp 8,7 miliar sepanjang tahun 2011.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Kamis (29/12) mengatakan, hal yang dilaporkan GRHC ke Kementerian Dalam Negeri adalah tentang pengusulan dan penggunaan dana APBD tersebut oleh kepolisian dan TNI. TNI dan Polri menggunakan anggaran dari beberapa kabupaten di Aceh untuk berbagai hal seperti, subsidi bahan bakar minyak Satuan Brigade Mobil, bantuan hibah pembangunan gedung kepolisian, dan lain-lain. [kcm/dtp]

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya