SOLOPOS.COM - Petugas gabungan menertibkan spanduk ilegal bergambar Habib Rizieq Shihab di wilayah Kecamatan Laweyan, Solo, Jumat (20/11/2020) sore. (Istimewa/Polresta Solo)

Solopos.com, JAKARTA — Gara-gara TNI yang mengintervensi tugas Satpol PP dan Polri dalam menertibkan spanduk dan baliho Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, kini Polri kerepotan. Polri kini harus mempertanggung jawabkan tugasnya dalam penertiban spanduk dan baliho Rizieq itu kepada Kompolnas.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus meminta klarifikasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lantaran penertiban itu mestinya merupakan tugas dari kepolisian dan Satpol PP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan dalam waktu dekat Kompolnas akan menyampaikan pertanyaan kepada Kapolri melalui surat, Kompolnas bakal meminta kejelasan atas sudah adakah koordinasi dengan Polri sebelum TNI melakukan pencopotan spanduk dan baliho Rizieq tersebut.

Wayang Kulit Fleksibel saat Pandemi Covid-19, Ini Buktinya...

"Mekanisme Kompolnas apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP, saat ini kami lakukan dengan meminta klarifikasi kepada Polri," ujar Yusuf, melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Polri Tidak Hadir

Menurut Yusuf, penertiban baliho yang dipandang melanggar aturan bukan merupakan tugas dari TNI. Itulah pasalnya, tindakan itu menimbulkan pertanyaan tentang ketidakhadiran polisi dan Satpol PP dalam pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho tersebut.

Dia mengatakan setiap pelanggaran aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga seharusnya Polri tidak berdiam diri. Tak terkecuali, tegas Kompolnas, dalam penertiban spanduk dan baliho Rizieq.

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Ada Wasiat buat Parfi...

Sebelumnya, Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan tindakan anggota TNI menurunkan baliho berisi ajakan revolusi bergambar tokoh FPI Rizieq Syihab adalah atas perintahnya.

Menanggapi hal itu, pimpinan Polda Metro Jaya menyatakan mendukung langkah Pangdam Jaya itu dalam untuk menurunkan paksa spanduk di berbagai lokasi di Ibu Kota Jakarta.

Polda Metro Jaya menyatakan terdapat regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut, antara lain peraturan daerah (perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya