SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta—–TNI AU menegaskan keberadaan keluarga prajurit di pesawat Hercules yang jatuh di di Magetan, Jawa Timur memang diperbolehkan. Sedangkan penumpang sipil lainnya dilarang.

“Penumpang sipil di pesawat itu adalah oknum. Kalau keluarga prajurit memang diperbolehkan. Itu bagian dari kesejahteraan prajurit, di manapun pesawat itu singgah kita beri kesempatan,” kata Kadispen TNI AU Marsma Bambang Soelistyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Jumat (22/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Bambang, keluarga prajurit yang hendak ikut dalam pesawat TNI AU harus mengikuti proses administrasi.

“Ada surat izin jalan bagi keluarga,” katanya.

Bambang menyatakan, TNI AU masih memfokuskan penyelidikan penyebab jatuhnya pesawat Hercules tersebut. Sedangkan penyelidikan penumpang sipil yang bukan keluarga prajurit akan dilakukan belakangan.

“Itu (oknum) nanti belakangan, yang utama adalah mencari penyebab kecelakaan,” katanya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya