Jakarta—–TNI AU menegaskan keberadaan keluarga prajurit di pesawat Hercules yang jatuh di di Magetan, Jawa Timur memang diperbolehkan. Sedangkan penumpang sipil lainnya dilarang.
“Penumpang sipil di pesawat itu adalah oknum. Kalau keluarga prajurit memang diperbolehkan. Itu bagian dari kesejahteraan prajurit, di manapun pesawat itu singgah kita beri kesempatan,” kata Kadispen TNI AU Marsma Bambang Soelistyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Jumat (22/5).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Bambang, keluarga prajurit yang hendak ikut dalam pesawat TNI AU harus mengikuti proses administrasi.
“Ada surat izin jalan bagi keluarga,” katanya.
Bambang menyatakan, TNI AU masih memfokuskan penyelidikan penyebab jatuhnya pesawat Hercules tersebut. Sedangkan penyelidikan penumpang sipil yang bukan keluarga prajurit akan dilakukan belakangan.
“Itu (oknum) nanti belakangan, yang utama adalah mencari penyebab kecelakaan,” katanya.
dtc/fid