SOLOPOS.COM - Danau yang menggambarkan kepulauan Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. (wikipedia.org)

Solopos.com, JAKARTA-- Yayasan Harapan Kita buka suara perihal pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh negara. Yayasan Harapan Kita menegaskan selama 44 tahun mengelola TMII tidak pernah menggunakan anggaran negara.

"Pendanaannya dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan anggaran dari pemerintah," kata Sekretaris Yayasan Harapan Kita Tria Sasangka Putra dalam jumpa pers di TMII, Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021) seperti dilansir detikcom.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tria mengatakan, selama mengemban tugas mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita tidak pernah mengajukan kebutuhan anggaran kepada negara.  "Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah sesuai amanat Keppres No 51 Tahun 1977. Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh badan pelaksana pengelola TMII dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII ini," tuturnya.

Baca Juga: Kisah Nenek Lima 93 Tahun Lolos Dari Maut Saat Gempa Malang

Tria juga menegaskan perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, hingga pelestarian TMII merupakan kontribusi Yayasan Harapan Kita kepada negara. Semua itu, kata dia, langsung menjadi milik negara, bukan milik Yayasan Harapan Kita.

"Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII yang termasuk membiayai secara mandiri peningkatan, pengembangan TMII sesuai dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara," ungkap Tria.

Lebih lanjut, Tria juga mengungkapkan bahwa selama ini Yayasan Harapan Kita juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) TMII, meskipun berdasarkan peraturan yang ada, barang milik negara tidak diwajibkan membayar pajak tersebut. "Sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB, terhadap barang milik negara sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB," ujar Tria.

Baca Juga: Ekonom Indef Menyebut Food Estate Bukan Barang Baru

Kooperatif

Namun demikian Yayasan Harapan Kita siap kooperatif dalam transisi pengambilalihan pengelolaan TMII oleh negara. Yayasan Harapan Kita siap menerima dengan tangan terbuka.

"Kami menghormati terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan negara dan tentunya akan bersikap kooperatif sesuai kemampuan yang ada pada kami untuk menerima dengan tangan terbuka pelaksanaan amanat peraturan presiden ini demi menuntaskan proses transisi yang akan dilaksanakan bersama-sama," kata Tria.

Tria mengatakan Yayasan Harapan Kita juga selalu siap jika diberi penugasan oleh negara. Ini, kata Tria, dalam rangka mewujudkan visi-misi dari Ibu Tien Soeharto. "Yayasan Harapan Kita selalu siap untuk melakukan penugasan dari negara, di mana dalam rangka melanjutkan visi-misi yang telah diamanatkan oleh ibu Hajah Tien Soeharto sekaligus merupakan pengabdian kepada negara dengan harapan upaya pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah ini tidak akan mengganggu berbagai upaya untuk memperkokoh ketahanan bangsa kita," ujar Tria.

Baca Juga: KCI Luncurkan KMT KRL Edisi Solo, Ada Gambar Mangkunegaran Dan Tugu Pemandengan

Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut TMII akan dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) pariwisata. "Jadi ini nanti Kemensesneg merumuskan kriteria siapa yang akan tepat secara profesional memperbaiki Taman Mini kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan dan arahnya adalah ini akan ditunjuk nantinya akan kita mau minta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII," kata Pratikno dalam keterangannya melalui video, Kamis (8/4/2021).

Pemerintah juga membentuk tim transisi pengelolaan TMII. Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi pengarah.

"Di situ ada tim pengarah. Pertama ada Mensesneg, Mensekab, KSP. Selanjutnya ada tim ketuanya Sekretaris Mensesneg. Berikutnya tim asistensi ada BPKP, DJKM ada Kapolda Metro, Pangdam Jaya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/4/2021). Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, ditunjuk menjadi ketua tim transisi TMII. Tim diberi waktu tiga bulan untuk bekerja menyelesaikan pengelolaan TMII.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya