SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kuala Lumpur–Pengadilan Shah Alam menghukum PRT (pembantu rumah tangga) Indonesia, Suparmi Lamidi, lima tahun penjara karena menculik anak majikannya.

Dia dinyatakan terbukti bersalah menculik Siti Nurdiana, anak majikannya, seorang warga Indonesia, Haslinda, yang telah menikah dengan warga Myanmar, Aung Soe Husin.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Hakim Wira Mokhtarudin Baki menambah hukuman dua tahun kepada Suparmi, 50, setelah jaksa mengajukan banding karena pengadilan sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun, demikian media massa Malaysia, Jumat (5/2).

Suparmi telah mengaku bersalah telah menculik anak majikannya, Siti Nurdiana yang berusia dua setengah tahun, dari rumah majikannya pada 17 November 2009, saat kedua majikannya pergi kerja.

Fakta di pengadilan mengungkapkan, Selasa 17 November 2009, Haslinda dan suaminya pergi kerja. Anak perempuannya, Siti Nurdiana, diasuh oleh Suparmi Lamidi yang baru menjadi pembantu rumah selama dua bulan setengah.

Namun, setelah pulang kerja, Haslinda tidak menemukan anak dan pembantunya di rumah. Kedua orang tuanya panik. Dia kemudian melapor ke polisi, dan menempel poster anak hilang di tempat umum, bus, dan kedai-kedai makanan.

Siti Nurdiana ditemukan seorang diri dekat kedai makanan di Stasiun KLA Batu Tiga, Selangor, oleh seorang laki-laki pada hari Rabu, 18 November 2009.

Orang itu kemudian menghubungi Polisi Malaysia yang kemudian berhasil menangkap Suparmi di Jalan Haji Hussein, Kuala Lumpur, Kamis (19/11) 2009, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui kasus ini melalui media massa.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya