SOLOPOS.COM - Polisi berada di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww).

Solopos.com, JAKARTA — Tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga terkait dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah satu menjadi tiga lokasi.

Ketiga TKP tersebut merupakan rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi itu, yakni di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyebutkan ketiga lokasi merupakan rumah dari Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Beri Informasi Salah, Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan Dibela Atasan

“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga Nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi.

Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tujuannya adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Baca Juga: Ketika LPSK Dibuat Gemas oleh Perilaku Istri Ferdy Sambo

“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Adapun kegiatan penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, serta kendaraan taktis, juga dipasang garis polisi di sekitar kegiatan.

Menurut Dedi, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.

Baca Juga: Daftar 11 Pejabat Polri Masuk Sel Khusus Buntut Pembunuhan Brigadir J

“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya.

Proses penggeledahan dilakukan Selasa sore, sebelum Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ini 3 Jenderal dan 8 Pamen yang Huni Sel Khusus Kasus Brigadir J

Mantan Kepala Bareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji mengomentari bertambahnya TKP kasus kematian Brigadir J.

Menurut mantan komandan penyidik Polri ini, bertambahnya TKP biasanya merupakan hasil pengembangan dari olah TKP sebelumnya.

“Tentu yang tahu penyidik, apakah Brigadir J dibunuh di TKP 1, TKP 2 atau TKP 3. Itu bagian dari pengembangan apakah misalnya TKP dipakai untuk menyimpan mayat dan sebagainya, tugas penyidik untuk mengusut. Makanya dilakukan penggeledahan,” ujar Susno, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews.

Baca Juga: Baku Tembak ala Ferdy Sambo: Tembakkan Pistol Brigadir J ke Dinding

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka lainnya seorang warga sipil berinisial KM alias Kuwat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya