SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, SRAGEN — Nasib jenazah TKI overstayer asal Desa Kebonromo, Ngrampal, Sragen, Ngatini, 39, di Arab Saudi belum jelas. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum memberikan kepastian kapan jenazah Ngatini, 39, dan bayinya yang masih dirawat di Arab Saudi, dipulangkan.

Ngatini meninggalkan dua orang anak yang saat ini berada di Sragen serta seorang bayi berusia tiga bulan yang saat ini masih berada di Arab Saudi. Sebagai TKI, Ngatini mengalami sederet kisah menyedihkan sebelum meninggal dunia, mulai dari tak dapat gaji, bekerja serabutan, ditinggal pergi suaminya, sendirian melawan sakit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan juru bicara Jaringan Buruh Migran Indonesia (BMI), Karsiwen, saat diwawancarai wartawan, Rabu (5/2/2015), di Rumah Sakit Islam (RSI) Amal Sehat, Sragen. Karsiwen yang ditunjuk pihak keluarga untuk mengurusi kasus tersebut, mengatakan ia dan keluarga Ngatini belum mendapatkan pernyataan resmi dari Kemenlu ihwal pemulangan jenazah Ngatini serta bayinya, Tiara. Kemenlu hanya mengatakan agar pihak keluarga sabar menunggu proses pemulangan jenazah.

Kendati demikian, Karsiwen alias Iweng ini tetap meminta pemerintah mengusahakan kepulangan jenazah dan anak bayinya yang berusia tiga bulan. “Pemerintah tidak boleh lepas tanggung jawab. Biar bagaimanapun, dia [Ngatini] adalah warga Indonesia. Meskipun Ngatini BMI tidak berdokumen. Ia merupakan satu dari 70.000 BMI tak berdokuman yang seharusnya dipulangkan ke Tanah Air. Apalagi saat ini kondisinya sudah menjadi jenazah,” tegasnya.

Karsiwen juga mengkritik pernayataan salah pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dirilis di situs resmi mereka pada, Selasa (4/2/2014). Dalam laman itu, BNP2TKI mengatakan pihak keluarga supaya merelakan jenazah Ngatini dimakamkan di Arab.

Pernyataan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk dari sikap tidak bertanggungjawab pemerintah, khususnya BNP2TKI. Padahal, pemulangan jenazah TKI merupakan kewajiban pemerintah pusat. Disamping itu, sejak mengetahui Ngatini meninggal, pihak keluarga sangat berharap jenazah dipulangkan dengan gratis.

Pemulangan Jenazah Ngatini Belum Pasti
SRAGEN- Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum memberikan kepastian mengenai kapan jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) overstay asal Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Ngatini, 39, akan dipulangkan.
Hal itu diungkapkan juru bicara Jaringan Buruh Migran Indonesia (BMI), Karsiwen, saat diwawancarai wartawan, Rabu (5/2), di Rumah Sakit Islam (RSI) Amal Sehat Sragen. Karsiwen yang ditunjuk oleh pihak keluarga untuk mengurusi kasus tersebut mengatakan bahwa ia dan keluarga Ngatini belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Kemenlu ihwal pemulangan jenazah serta anak bayinya, Tiara. Kemenlu hanya mengatakan agar pihak keluarga sabar menunggu proses pemulangan jenazah.
Kendati demikian, Karsiwen alias Iweng, ini tetap meminta pemerintah untuk mengusahakan kepulangan jenazah serta anak bayinya, Tiara. Meskipun, statusnya sebagai BMI yang tidak berdokumen. “Pemerintah tidak boleh lepas tanggugjawab. Biar bagaimanapun dia [Ngatini] adalah warga Indonesia. Meskipun Ngatini BMI tidak berdoukmen. Ia merupakan satu dari 70.000 BMI tak berdokuman yang sehartusnya dipulangkan ke tanah air. Apalagi saat ini kondisinya sudah menjadi jenazah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Iweng, juga mengkritik pernayataan ssalah satu pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)  yang dirilis di situs resmi mereka pada, Selasa (4/2), yang mengatakan bahwa pihak keluarga merelakan jenazah Ngatini dimakamkan di Arab. Pernyataan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk dari sikap tidak bertanggungjawab yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya BNP2TKI. Padahal, pemulangan jenazah TKI merupakan kewajiban pemerintah pusat. Disamping itu, sejak mengetahui Ngatini meninggal, pihak keluarga sangat berharap jenazah dipulangkan dengan gratis.
Pemulangan Gratis
Kakak korban, Samin, saat di RSI Amal Sehat, Sragen, Rabu, menambahkan bahwa pihak keluarga berharap banyak agar jenazah Ngatini dipulangkan sesegera mungkin tanpa biaya. Ia mengatakan pihak keluarga sudah mengajukan permintaan pemulangan jenazah melalui Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI). Mereka juga telah dihubungi pihak Kemenlu dan diminta untuk membuat sejumlah surat untuk melengkapi persyaratan adminsitratif seperti surat kuasa waris (SKW) serta surat permohonan.
Tak hanya itu, beberapa hari lalu, dengan disaksikan oleh perwakilan BNP2TKI, Kepala Desa setempat dan Disnakertrans Sragen, pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan mengenai permintaan kepulangan jenazah. “Kemenlu memang sudah telepon kepada saya untuk membuat surat. Pertama, surat kuasa waris [SKW], kedua dikuasakan kepada siapa dan ketiga surat permohonan. Semua sudah kami buat, kecuali SKW. Kami hanya ingin jenazah pulang. Mengenai gaji yang enggak dibayar, itu difikiskan nanti,” tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, TKI asal Dukuh Ngrampal, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Ngatini, 39, meninggal dunia di salah satu rumah sakit (RS) Arab, Sabtu (1/2). TKI overstay tersebut meninggalkan seorang bayi yang baru lahir  bernama Tiara. Berdasarkan informasi dari keluarga, jenazah korban saat ini masih di rumah sakit tersebut, sedangkan si bayi sudah dirawat oleh Jaringan BMI sembari menunggu kepulangan mereka. Ika Yuniati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya