SOLOPOS.COM - Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang melebihi izin tinggal (overstayed) tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/11/2013) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Lucky R.)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengapresiasi sikap pemerintah Arab Saudi yang memberikan amnesti kepada warga negara Indonesia (WNI) pelanggar batas izin tinggal (overstayers). Pemerintah Arab Saudi bisa memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp300 juta kepada setiap overstayed di negeri itu.

“Ini kita apresiasi,” tegas Jumhur yang menyambut kedatangan 484 WNI di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Minggu (10/11/2013) malam. Sebanyak 484 yang telah mendapatkan amnesti dari Arab Saudi, pulang ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia. Mereka terdiri atas 404 perempuan dewasa dan 80 anak-anak, serta bayi. Mereka umumnya adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Menurut Jumhur, ke-484 orang itu merupakan bagian dari 7.885 WNI yang telah berada di tarhil (penampungan) dan dalam proses pemulangan. Mereka dipilih karena rentan untuk dipulangkan lebih dulu, yakni yang perempuan, anak balita, serta yang menderita sakit.

Pejabat Arab Saudi, menurut Jumhur terus memproses penyelesaian dokumen perjalanan yang cukup memakan waktu karena beberapa tahapan harus dilalui untuk mendapatkan exit permit. Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh serta tim perbantuan teknis dari Jakarta juga terus berupaya membantu penyelesaian dokumen tersebut.

Namun, diakuinya, mengingat jumlah overstayers dari berbagai negara mencapai puluhan ribu orang, mereka harus bekerja siang dan malam serta perlu penuh kesabaran menghadapi para overstayers yang ingin segera pulang ke negara masing-masing. Bukan hanya orang Indonesia yang dideportasi dari Arab Saudi, tetapi juga orang Filipina dan lainnya.

Jumlah 7.885 WNI termasuk besar sehingga kelihatannya lambat pemulangannya, sedangkan warga negara asal Filipina, Bangladesh, dan India mencapai puluhan ribu yang harus dipulangkan dari Arab Saudi. Jumhur menegaskan bahwa data terakhir ada 7.885 WNI overstayers, sedang bertahap dipulangkan oleh pemerintah Arab Saudi. “Proses izin akan terus dilakukan dan biaya pemulangan ditanggung oleh pemerintah Indonesia,” kata Kepala BNP2TKI.

Soal WNI overstayers itu tidak bisa disalahkan semuanya kepada Pemerintah. “Karena ada yang overstay demi mencari keuntungan. Ada yang mencari gaji lebih besar sehingga melalui jalur TKI tidak resmi,” kata Jumhur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya