SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA—Pemerintah meminta kepada 101.067 tenaga kerja Indonesia (TKI) berstatus overstayer di Arab Saudi untuk segera memutuskan untuk segera mencari majikan atau pulang ke Tanah Air.

Direktur Jenderal Penempatan dan Pembinaan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan hingga saat ini masih terdapat 101.067 TKI yang sudah memegang Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). TKI pemegang SPLP bisa memilih untuk kembali bekerja dengan menyertakan izin kerja dari majikan atau sponsor atau pulang ke Indonesia.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Namun ratusan ribu TKI tersebut masih belum menentukan antara masih ingin bekerja atau pulang ke Tanah Air,” katanya kepada Bisnis, Jumat (8/11/2013). Kepulangan TKI ke Tanah Air, lanjut Reyna, lebih diprioritaskan untuk menghindari razia dari aparat Arab Saudi terhadap seluruh overstayer.

Indonesia, paparnya, juga terus mendorong pemerintah Arab Saudi untuk ikut mencarikan majikan bagi TKI Indonesia yang telah memegang SPLP namun belum belum mendapat amnesti karena tidak punya majikan.

Kemenakertrans, jelasnya, telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian a.l. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pperhubungan terkait masalah TKI overstayer tersebut.

“Telah dikoordinasikan 14 hingga 16 penerbangan untuk pemulangan TKI yang mengalami masalah di  Arab Saudi.”

Diketahui, pemerintah Arab Saudi telah mendeteksi sebanyak 1,5 juta pekerja asingnya berstatus overstayer, sebanyak 120.000 pekerja tersebut adalah TKI. Untuk menertibkan pekerja asing overstayer tersebut, Arab Saudi membuka program amnesti yang diperpanjang hingga 2 kali yakni pada 3 Maret dan 3 Juli hingga berakhir 3 November 2013.

Pada berakhirnya program amnesti tersebut, masih banyak TKI dan majikannya belum mengurus izin kerjanya di Arab Saudi.

Pada kasus tersebut, pemerintah meminta kepada pemerintah Arab Saudi untuk melonggarkan peraturan yang selama ini membelit majikan dari TKI overstayer tersebut. Contohnya, peraturan yang mengharuskan majikan membayar denda untuk TKI overstayer.

“Saat ini banyak TKI yang sudah berhubungan baik dengan majikan di Arab Saudi. Namun saking baiknya hubungan tersebut, banyak majikan akhirnya malas untuk mengurus izin kerja dan kelengkapan imigrasi sebagai syarat mempekerjakan TKI.”

Denda yang dibebankan kepada majikan sebesar 600 riyal per tahun jika mempekerjakan TKI overstayer. Jika tidak memperpanjang izin kerja TKI selama 5 tahun, majikan harus membayar sebanyak 3.000 riyal denda kepada pemerintah Arab Saudi.

Kondisi besaran denda yang dibebankan kepada majikan tersebut ditengarai menjadi salah satu penyebab minimnya TKI yang mendapat izin kerja dari program amnesti yang diberlakukan untuk 1,5 juta tenaga kerja overstayer di Arab Saudi.

Sementara itu, dari jumlah 101.067 TKI overstayer di Arab Saudi, sebanyak 17.306 sudah kembali mendapatkan kontrak kerja dan 6.700 diantaranya dinyatakan sudah pulang ke Tanah Air.

“Pemerintah telah menjadwalkan penerbangan pesawat langsung dari Indonesia ke Arab Saudi untuk menjamin kepulangan TKI overstayer tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya