SOLOPOS.COM - Rumah duka di Dukuh Bakaran, RT 001/RW 006, Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono sudah mulai bersiap menyambut jenazah TKI, Supriyono, yang diduga meninggal karena kecelakaan saat menumpang speedboat di Perairan Karimun. Foto diambil Selasa (30/3/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR – TKI asal Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono, Supriyono, 40, yang ditemukan meninggal di Perairan Karimun tidak terdata di Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar.

Seperti diberitakan sebelumnya Supriyono meninggal diduga terlibat kecelakaan saat menumpang speedboat. Jenazahnya ditemukan pada Senin (29/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi dari kerabat korban, Supriyono bekerja sebagai TKI di Malaysia sejak tahun 2000. Saat ini, keluarga korban di Dukuh Bakaran, RT 001/RW 006, Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono sedang menunggu kedatangan jenazah.

Baca juga: TKI Asal Karanganyar Meninggal Mengambang di Perairan Karimun Riau

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi, menyampaikan korban tidak tercatat dalam database Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar.

"[Kasus TKI] Jumantono itu, kami buka data. Tidak ada [data korban]. Dia tidak lewat dinas [Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar]. Ya [bisa dikatakan] ilegal," kata Martadi saat dihubungi Solopos.com Selasa (30/3/2021).

Martadi menyampaikan pihaknya bersama tim akan mengecek kepastian berkas yang digunakan korban berangkat ke Malaysia. Langkah itu diambil karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya berkaitan dengan perubahan ketentuan perihal tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

"Kan kemungkinan bisa lewat daerah lain. Itu bisa juga. Zaman dahulu itu bisa. Jadi mungkin dia sudah lama bekerja di Malaysia. Tetapi, kebijakan itu dilarang sejak tahun 2011. Sudah enggak bisa berangkat dari daerah lain," jelas dia.

Baca juga: Suegeerr... 3 Es Legend di Solo Ini Wajib Banget Dicicipi

Kerja di Malaysia

Menurut informasi dari adik korban, Triyono, korban bekerja di bidang konstruksi bangunan sejak tahun 2000. Martadi menyampaikan pada tahun-tahun tersebut masih memungkinkan tenaga kerja Indonesia berangkat ke luar negeri dari berbagai daerah di Indonesia.

"Dulu itu orang Karanganyar berangkat bekerja ke luar negeri bisa lewat Sragen. Itu misalnya ya. Nah sejak tahun 2011 itu sudah tidak boleh. Orang Karanganyar [ber-KTP Karanganyar] ya harus berangkat lewat PJTKI atau PPTKIS yang terdaftar di dinas [Disdagnakerkop dan UKM] Karanganyar," ungkap dia.

Oleh karena itu, Martadi berupaya memastikan di mana TKI asal Jumantono itu terdaftar. Hal senada disampaikan adik korban saat berbincang dengan wartawan di rumah duka. Triyono menuturkan kakaknya berangkat ke Malaysia dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

"Saya akan cek ke Jumantono. Saya tidak tahu korban ini lewat mana makanya mau saya pastikan. Yang jelas di dinas [Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar] tidak ada data. Kewajiban saya selaku kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan karena ada masalah itu maka kami lihat di sana."

Baca juga: Aneka Kuliner Lezat di Kampoeng Pecel Klaten, Harga Mulai Rp5.000-an

Sementara itu, Kapolsek Jumantono, Iptu Darsito, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan jenazah korban diprediksi sampai rumah duka pada Selasa pukul 21.00 WIB.

"Informasi awal kalau jenazah ini dinaikkan pesawat diperkirakan nanti [Selasa] malam sekitar pukul 21.00 WIB sampai. Tapi kalau lewat darat ya kemungkinan Kamis baru sampai," ujar Darsito saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya