SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) angkat bicara mengenai eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Tuty Tursilawati.

Tuty Tursilawaty, pekerja migran asal Majalengka itu, dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi atas dugaan tindak pidana pembunuhan. Padahal, pekerja migran itu membunuh majikan untuk membela diri karena seringkali disiksa dan dianiaya. Tuty malah divonis eksekusi mati oleh Pengadilan Arab Saudi.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengungkapkan setiap negara memiliki mekanisme masing-masing dalam melakukan eksekusi mati terhadap terpidana. Dia menjelaskan mekanisme yang wajib dilakukan suatu negara dalam mengeksekusi mati warga negara lain adalah mengkomunikasikan atau memberikan surat pemberitahuan akan ada eksekusi mati.
 
“Jadi memang ada sebuah mekanisme yang berlaku di negara masing-masing ya. Seharusnya kan, kalau ada seorang warga negara yang mau dieksekusi itu, diberitahukan dulu ke pemerintah yang bersangkutan atau ke pihak keluarganya,” tuturnya, Rabu (31/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia juga menjelaskan jika pihak keluarga tidak terima dengan langkah eksekusi mati itu, maka sesuai prosedur keluarga dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Internasional.
 
“Sebenarnya memang dari pihak keluarga dapat mengajukan upaya hukum jika tidak terima dengan eksekusi mati itu ke Pengadilan Internasional ya. Saat ini kami sedang mengkaji soal eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi itu kepada WNI kemarin,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya