Jumat, 20 Januari 2012 - 12:07 WIB

TKI asal Jember terancam hukuman mati di Singapura

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya [SPFM], Pengadilan tinggi Singapura mengubah dakwaan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jember, Jawa Timur, Vitria Depsiwahyudi yang dituduh membunuh majikannya dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur Moch Cholily, Jumat (20/1) mengatakan dalam sidang pembacaan dakwaan dan pembuktian majelis hakim menyampaikan dakwaan untuk terdakwa Vitria yang saat diberangkatkan menjadi TKI ke Singapura masih berusia 17 tahun. Maka dari itu, majelis hakim Singapura meringankan hukuman untuk Vitria.

Cholily menambahkan, majelis hakim juga memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 15 Februari 2012 untuk pembacaan putusan. Menanggapi hasil sidang tersebut pihaknya langsung menemui pengacara terdakwa dan pihak Kedutaan Besar Rebublik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk merumuskan sikap terkait rencana putusan dalam sidang berikutnya. [miol/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif