SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya [SPFM], Pengadilan tinggi Singapura mengubah dakwaan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jember, Jawa Timur, Vitria Depsiwahyudi yang dituduh membunuh majikannya dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur Moch Cholily, Jumat (20/1) mengatakan dalam sidang pembacaan dakwaan dan pembuktian majelis hakim menyampaikan dakwaan untuk terdakwa Vitria yang saat diberangkatkan menjadi TKI ke Singapura masih berusia 17 tahun. Maka dari itu, majelis hakim Singapura meringankan hukuman untuk Vitria.

Cholily menambahkan, majelis hakim juga memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 15 Februari 2012 untuk pembacaan putusan. Menanggapi hasil sidang tersebut pihaknya langsung menemui pengacara terdakwa dan pihak Kedutaan Besar Rebublik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk merumuskan sikap terkait rencana putusan dalam sidang berikutnya. [miol/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya