SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (JIBI/dok)

Jakarta (Solopos.com)–Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo sebagai saksi meringankan untuk tersangka kasus suap DGS BI. Namun Tjahjo menolak untuk hadir karena merasa kesaksiannya sebelumnya sudah cukup.

“Tadi penyidik KPK telepon, tapi saya tidak bisa datang karena sebelumnya pernah memberikan keterangan sebagai saksi waktu itu. Dan itu berlaku untuk semua anggota DPR dari fraksi PDIP waktu itu,” kata Tahjo melalui pesan singkat, Jumat (11/3/2011) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu Tjahjo juga telah memiliki agenda rapat rutin di DPP PDIP siang ini. “Saya ada rapat rutin saja di DPP pukul 13.30 WIB,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

KPK hari ini meminta Tjahjo sebagai saksi meringankan untuk tersangka kasus suap DGS BI dari fraksi PDIP Engelina Patiasina. Sebelumnya Tjahjo juga telah bersedia bersaksi sebagai saksi meringankan untuk Max Moein dan Poltak Sitorus.

“Diminta sebagai saksi meringankan untuk Angelina Pattiasina,” tutur jubir KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya.

Para tersangka kasus suap DGS BI dari PDIP memang tengah berupaya meminta saksi meringankan  dari jajaran petinggi partai berlambang banteng tersebut. Selain Tjahjo, Ketua Umum PDIP Megawati juga diminta untuk hadir sebagai saksi. Yang meminta kehadiran Megawati adalah Max Moein dan Poltak Sitorus.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya