SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo – Sandiaga, Titiek Soeharto, menegaskan enggan membawa persoalan kecurangan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia beralasan keengganannya itu didasari pengalaman pahit kubu Prabowo – Hatta Radjasa saat menggugat hasil Pilpres 2014 ke MK.

Menurutnya, lebih baik kekinian menggelar aksi massa melalui organ Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) menjelang pengumuman hasil akhir rekapitulasi perolehan suara pilpres oleh KPU pada pada Rabu (22/5/2019) pekan depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dulu kami lapor ke MK, judulnya belum diperiksa, belum diperiksa. Bukti-buktinya sudah diketok yang menang sebelah sana. Jadi sekarang tidak lagi akan ke MK, kami berjuang di jalanan,” kata Titiek saat menghadiri acara Deklarasi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) di Rumah Perjuangan Rakyat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Titiek berharap melalui aksi GNKR itu, KPU mendengar tuntutan mereka yang meminta agar capres-cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin didiskualifikasi. Alasannya, dia menuding pasangan 01 berbuat curang.

“Harapannya didiskualifikasi, mana yang curang, petahana yang curang ini harus didiskualifikasi,” kata Titiek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya